HukumOPINI PUBLIC

Hentikan Kekerasan, Saatnya Kebumen Bergerak Bersama!

1432
×

Hentikan Kekerasan, Saatnya Kebumen Bergerak Bersama!

Sebarkan artikel ini
Toha Masrur, M.H Dosen Pendidikan Pancasila UMNU Kebumen, Penggiat Posbakum, Ketua LKBHI UIN Walisongo Cabang Kebumen

Oleh: Toha Masrur, M.H
Dosen Pendidikan Pancasila UMNU Kebumen, Penggiat Posbakum, Ketua LKBHI UIN Walisongo Cabang Kebumen

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi luka sosial yang belum sembuh di Kabupaten Kebumen. Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 85 kasus kekerasan—42 menimpa perempuan dan 43 pada anak. Angka ini meningkat dari 73 kasus pada tahun sebelumnya.

Lebih mencemaskan lagi, hingga September 2025, jumlah kasus sudah mencapai 122. Kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga mendominasi laporan. Kenaikan ini memang menandakan kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tumbuh. Namun, di sisi lain, juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih jauh dari kata optimal. Banyak korban tetap memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak berdaya menghadapi pelaku—yang sering kali justru berasal dari lingkungan terdekat.

Budaya Diam Harus Diakhiri

“Budaya diam” (culture of silence) masih begitu kuat di masyarakat. Kekerasan sering dianggap sekadar urusan rumah tangga atau aib keluarga, bukan pelanggaran hukum. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi korban.

Diam berarti membiarkan kekerasan terus berulang. Diam berarti menormalisasi ketidakadilan. Karena itu, sudah saatnya masyarakat Kebumen mengubah cara pandang: kekerasan bukanlah masalah privat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. Korban perlu didukung, didampingi, dan dipulihkan—bukan dihakimi.

Gerakan Bersama dari Desa Hingga Sekolah

Upaya pemerintah daerah melalui Dinsos P3A dan UPTD PPA patut diapresiasi, terutama dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis. Namun, dengan jumlah tenaga terbatas dan wilayah Kebumen yang luas, pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian. Diperlukan gerakan kolektif dari semua lapisan masyarakat.

Beberapa langkah nyata yang bisa ditempuh, antara lain:

  1. Membangun Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) dengan kader dan relawan lokal. Sejalan dengan program pemerintah pusat dan provinsi, langkah ini bisa diperkuat melalui pembentukan Posbakum di tiap desa serta penyediaan hotline pengaduan 24 jam.
  2. Integrasi pendidikan anti-kekerasan di sekolah, madrasah, dan pesantren. Edukasi sejak dini akan menanamkan pemahaman bahwa menghormati hak orang lain adalah bagian dari kehidupan beradab.
  3. Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media lokal dalam kampanye berkelanjutan. Suara mereka memiliki pengaruh besar untuk mendorong perubahan sikap sosial.

Gerakan bersama seperti ini bukan hanya menekan angka kekerasan, tetapi juga membangun kesadaran moral bahwa melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif.

Kebumen Sebagai Teladan Kemanusiaan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan kewajiban kita memperlakukan setiap manusia dengan bermartabat.

Kebumen memiliki potensi besar menjadi kabupaten teladan dalam perlindungan perempuan dan anak—asal semua unsur bergerak bersama: pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media.

Mari kita hentikan budaya diam. Mari kita perkuat solidaritas. Mari kita wujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan penuh kasih bagi perempuan serta anak-anak kita.

Karena melindungi perempuan dan anak, berarti menjaga masa depan bangsa.

“Kebumen Bergerak, Anak dan Perempuan Terlindungi.”


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.