Hukum

Lima Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kutowinangun Kebumen Ditangkap Polisi

2960
×

Lima Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Kutowinangun Kebumen Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka X, pria 49 tahun asal Kutowinangun, resmi ditahan usai lima tahun cabuli anak tirinya.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus pencabulan anak kembali menggemparkan Kebumen. Seorang pria berusia 49 tahun, warga Kecamatan Kutowinangun, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat itu berlangsung selama lima tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini SMA.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen pada 23 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Aksi terakhir terjadi Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,” ungkap Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Menurut keterangan korban, sang ayah tiri selalu memanfaatkan momen ketika sang ibu tidak berada di rumah. Lebih parah lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut. “Awas kamu, nanti kalau ngomong, tak bunuh,” ancam tersangka sebagaimana ditirukan penyidik.

Tak kuat menanggung beban, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Sang ibu yang marah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat konferensi pers ungkap kasus pencabulan anak di Mapolres Kebumen.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis. Tersangka X, seorang buruh harian lepas, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kebumen,” pungkas Kompol Faris Budiman.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.