Pemerintahan

Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sinergi Desa dan KTH, Polres Kebumen Gagas Rapat Perhutanan Sosial

974
×

Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sinergi Desa dan KTH, Polres Kebumen Gagas Rapat Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman (tengah) saat memimpin rapat koordinasi pengelolaan perhutanan sosial di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Kamis (5/6/2025), bersama instansi kehutanan, kepala desa, dan perwakilan KTH. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polres Kebumen menginisiasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Perhutanan Sosial yang digelar di Gedung Tribrata, Kamis (5/6/2025). Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, kelompok tani hutan (KTH), serta instansi kehutanan untuk mengelola potensi hutan secara produktif dan berkelanjutan.

Dipimpin langsung oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, rapat ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Kebumen, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VIII, para kepala desa yang memiliki kawasan hutan, serta perwakilan KTH dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen.

Dalam sambutannya, Kompol Faris Budiman menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional yang juga menjadi atensi Polri. “Polri dipercaya turut mengelola 1 juta hektar lahan di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, terdapat 16 kabupaten yang telah mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Di Kebumen, dua desa yang telah mengajukan SK adalah Desa Binangun dan Kalirejo, Kecamatan Karanggayam,” jelasnya.

Menurut data yang dipaparkan, Desa Binangun mengajukan lahan seluas 320 hektar, sementara Desa Kalirejo seluas 225 hektar. Kompol Faris menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan kolaborasi erat antara pemerintah desa, kelompok tani, dan pihak kepolisian agar pengelolaan lahan dapat berjalan maksimal.

Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VIII mengingatkan bahwa pengajuan izin pengelolaan hutan sosial masih mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang saat ini dalam proses revisi. Ia juga menekankan perlunya kelengkapan dokumen dan kelembagaan KTH dalam setiap usulan.

Sementara itu, Staf Kehutanan, Triyono, menambahkan bahwa meskipun lahan berada di luar kawasan hutan sosial, proses pengelolaannya tetap harus melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan memperoleh persetujuan dari Perhutani.

Dari unsur pemerintah desa, Kepala Desa Kalirejo menyampaikan bahwa pengajuan SK perhutanan sosial berasal dari aspirasi masyarakat, yang telah dikumpulkan sejak 2023 disertai dokumen pendukung yang lengkap. Kepala Desa Binangun yang juga menjabat sebagai Ketua KTH mengungkapkan bahwa sebagian lahan sudah mengalami penebangan, dan kini 9 hektar di antaranya siap ditanami jagung.

Para kepala desa berharap pendampingan dari Dinas Kehutanan dan Polres Kebumen terus berlanjut, demi mempercepat proses pengajuan dan memastikan pengelolaan berjalan efektif.

Rapat ini menjadi titik awal penting dalam membangun kekuatan ketahanan pangan berbasis desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Melalui kolaborasi yang solid, pengelolaan perhutanan sosial diharapkan mampu memberi kontribusi nyata bagi kemandirian pangan dan perekonomian lokal.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.