Hukum

Polres Kebumen Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional: WNA Nigeria Tipu Warga Kebumen Ratusan Juta

1490
×

Polres Kebumen Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional: WNA Nigeria Tipu Warga Kebumen Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satreskrim Polres Kebumen sukses membongkar kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara asing asal Nigeria. Korbannya, seorang perempuan warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat bujuk rayu bantuan fiktif melalui media sosial.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa dua orang tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku. Mereka adalah NB (41), warga Tangerang Selatan, dan KS (43), warga negara Nigeria yang tinggal di Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen izin tinggal terbatas (KITAS).

Kasus bermula saat korban menerima pesan langsung (DM) dari akun Facebook yang mengaku sebagai perempuan asal Amerika Serikat. Pelaku menjanjikan bantuan dana sebesar 3,2 juta dolar AS (sekitar Rp50 miliar) untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan mendapat imbalan 30 persen dari total dana tersebut.

Namun, untuk mencairkan dana, korban diminta mentransfer uang secara bertahap untuk alasan administrasi dan pajak. Tersangka kemudian berpura-pura menjadi petugas bea cukai yang meminta sejumlah biaya tambahan.

“Korban sempat mentransfer sejumlah uang berkali-kali, hingga akhirnya menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polres Kebumen,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 20 Mei 2025.

Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen melakukan penyelidikan intensif dan berhasil membekuk kedua pelaku di sebuah apartemen di Depok pada Senin (5/5), dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku dalam menjalankan modusnya.

Menurut Kapolres, hasil kejahatan digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan penipuan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda satu miliar rupiah, atau pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan online, terutama yang menggunakan modus iming-iming bantuan dana asing melalui media sosial.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.