Pemerintahan

DPRD Kebumen Resmi Tetapkan Regulasi Baru Pengelolaan Infrastruktur Perumahan

×

DPRD Kebumen Resmi Tetapkan Regulasi Baru Pengelolaan Infrastruktur Perumahan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Terobosan baru hadir di Kabupaten Kebumen! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan. Regulasi ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Gedung DPRD Kebumen.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Saman Halim Nurrohman dan dihadiri seluruh wakil ketua serta anggota DPRD, juga melibatkan jajaran Pemerintah Daerah seperti Asisten III Sekretariat Daerah Mohammad Arifin, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Kebumen.

Semua fraksi DPRD, mulai dari NasDem, Golkar Demokrat, PDI Perjuangan, Amanat Sejahtera, Gerindra, PKB hingga PPP, menyatakan dukungan penuh atas Raperda ini. Mereka sepakat menjadikan rancangan regulasi ini sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan PSU perumahan di Kebumen.

Ketua DPRD, H. Saman Halim Nurrohman, menegaskan pentingnya Perda ini untuk menjaga keteraturan dan kualitas infrastruktur perumahan demi kesejahteraan warga. “Perda ini lahir dari kerja sama seluruh unsur DPRD dan Pemerintah Daerah, bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat akan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan hunian secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Apa saja yang diatur dalam Perda ini?
Perda ini mengatur tiga komponen utama PSU yang wajib diserahkan dan dikelola oleh pemerintah daerah, yaitu:

  • Prasarana: meliputi jaringan jalan, saluran air limbah dan air hujan, sumur resapan, serta tempat pembuangan sampah.

  • Sarana: fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, pusat perniagaan, area rekreasi, dan lahan parkir.

  • Utilitas umum: jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi umum, pemadam kebakaran, serta penerangan jalan umum.

Perda juga menegaskan prinsip pengelolaan PSU yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan pada masyarakat, dan keberlanjutan sesuai kebutuhan warga perumahan.

Mohammad Arifin, Asisten III Sekretariat Daerah yang mewakili Bupati Kebumen, memberikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam merampungkan regulasi strategis ini. “Langkah ini akan memastikan layanan publik di perumahan berjalan optimal dan terjamin keberlanjutannya,” ujarnya.

Dengan regulasi ini, proses serah terima fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah diharapkan berlangsung transparan, profesional, dan menjamin kualitas hidup warga Kebumen di lingkungan perumahan yang semakin baik.

Ini bukan hanya soal aturan, tapi wujud nyata komitmen Kebumen untuk menciptakan hunian yang nyaman, aman, dan berkualitas. (K24/Ilham)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.