KEBUMEN, Kebumen24.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Langkah tegas ini diambil menyusul masih maraknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak dua pedagang serta satu pengusaha mainan mobil-mobilan yang nekat menggelar dagangan di fasilitas umum. Barang-barang dagangan langsung diamankan ke kantor Satpol PP sebagai bentuk penegakan hukum.
“Mereka melanggar Pasal 7 Huruf B, yang dengan tegas melarang penggunaan taman, jalan, atau fasilitas umum untuk berdagang,” tegas Junaidi Prasetyo, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, kepada Kebumen24.com.
Sudah Ditegur, Masih Membandel
Junaidi menjelaskan bahwa pendekatan persuasif seperti teguran dan imbauan sudah dilakukan berkali-kali. Namun masih ada pedagang yang kembali berjualan saat petugas lengah. Ia menyebut, jika tidak segera ditertibkan, pelanggaran semacam ini bisa berkembang menjadi persoalan serius.
“Satu atau dua pedagang saja bisa memicu yang lain ikut-ikutan. Akibatnya, kawasan alun-alun bisa jadi semrawut dan kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik,” ujarnya.
Ada Solusi: Pusat Kuliner Kapal Mendoan
Sebagai solusi, masyarakat diimbau untuk berbelanja makanan dan minuman di Pusat Kuliner Kapal Mendoan yang telah disiapkan pemerintah. Di tempat tersebut, pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan tertib, tanpa mengganggu keindahan dan fungsi alun-alun.
“Kami mohon masyarakat tidak membeli dari pedagang keliling di area terlarang. Silakan manfaatkan pusat kuliner resmi yang telah disediakan,” tambah Junaidi.
Pembinaan dan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Meski telah disita, barang dagangan masih bisa diambil kembali oleh para pelanggar. Namun, mereka harus terlebih dahulu mengikuti proses pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Satpol PP menegaskan akan bertindak adil dan konsisten dalam setiap penegakan aturan.
“Kami tidak akan tebang pilih. Semua yang melanggar akan ditindak. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ketertiban,” tutup Junaidi.
Ruang Publik Milik Bersama
Langkah penertiban ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi Alun-alun Pancasila sebagai ruang publik yang bersih, nyaman, dan tertib bagi semua warga. Penegakan aturan bukan untuk mematikan usaha, melainkan demi ketertiban dan kenyamanan bersama.(K24/ILHAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















