Pemerintahan

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Syaratnya Media Harus sudah Terverifikasi di Dewan Pers

951
×

Pemerintah Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Syaratnya Media Harus sudah Terverifikasi di Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI AI

JAKARTA, Kebumen24.com  – Kabar baik bagi para jurnalis di Indonesia. Pemerintah melalui program subsidi perumahan kini menyediakan sebanyak 1.000 unit rumah bersubsidi khusus untuk wartawan.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Namun, tidak semua wartawan bisa memperoleh fasilitas ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut.

Syarat Wartawan Penerima Rumah Subsidi

  1. Batas Penghasilan

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Batas maksimal penghasilan ditetapkan sebagai berikut:

  • Wartawan lajang: maksimal Rp 7 juta/bulan
  • Wartawan yang sudah menikah: maksimal Rp 8 juta/bulan

Namun, khusus untuk wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dinaikkan menjadi:

  • Lajang: maksimal Rp 12 juta/bulan
  • Menikah: maksimal Rp 13 juta/bulan

“Kesepakatan kami, di Jabodetabek wartawan yang sudah menikah maksimal penghasilannya Rp 13 juta, sementara yang belum menikah Rp 12 juta,” kata Maruarar atau akrab disapa Ara.

Sebagai catatan, untuk wilayah Papua, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bisa mencapai Rp 10 juta/bulan.

  1. Terdaftar di Kementerian Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menuturkan bahwa wartawan yang ingin mengikuti program ini harus mendaftarkan diri ke Kementerian Komdigi. Selanjutnya, data wartawan akan diverifikasi oleh Dewan Pers dan BPS.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widaysanti menyampaikan bahwa data wartawan akan diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pihaknya juga bekerja sama dengan Bank BTN dan BP Tapera dalam proses pembiayaan.

  1. Media Terverifikasi Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menjelaskan bahwa wartawan harus berasal dari media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, dan memiliki penghasilan minimal setara upah minimum provinsi (UMP).

“Jika medianya sudah terverifikasi, berarti wartawan digaji setara UMP. Di DKI Jakarta, UMP berkisar Rp 5 hingga 9 juta, artinya banyak yang sudah memenuhi syarat,” ungkap Paulus.

Ia juga menambahkan bahwa program ini memberikan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sangat ringan, yakni dengan uang muka 1 persen dan suku bunga tetap (fix) 5 persen.

Tahap Awal: 100 Unit Mulai Dibagikan Bulan Depan

Sebagai langkah awal, pemerintah akan membagikan 100 unit rumah pertama pada Mei mendatang.

“Acara kita hari ini singkat, padat, dan langsung ke inti. Kami sudah tetapkan tanggal 6 Mei, pukul 16.00 WIB, untuk tindak lanjut. Ibu Menteri, nanti kita langsung serahkan 100 kunci rumah kepada para wartawan,” ujar Ara di Kantor Kementerian PKP.

Sumber: Detik.com


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.