Pemerintahan

Launching SIAPD, Bupati Kebumen Terbitkan SE Dana Desa 2025: Akselerasi Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa

1592
×

Launching SIAPD, Bupati Kebumen Terbitkan SE Dana Desa 2025: Akselerasi Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola desa. Pada Kamis, 17 April 2025, Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah resmi meluncurkan Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Desa (SIAPD) di Pendopo Kabumian. Tak hanya itu, acara ini juga dirangkai dengan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini diikuti sekitar 160 peserta, terdiri dari para camat, perwakilan kepala desa, pendamping desa, serta unsur terkait lainnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cokro Aminoto, hadir sebagai narasumber utama.

SIAPD, Langkah Maju Digitalisasi Pemerintahan Desa

Dalam pemaparannya, Cokro menjelaskan bahwa SIAPD hadir sebagai jawaban atas kebutuhan data aparatur pemerintah desa yang akurat, real-time, dan terstandar. Aplikasi ini mencakup seluruh jajaran pemerintahan desa mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“SIAPD tidak hanya menjadi bank data, tapi juga instrumen penilaian kinerja aparatur desa yang objektif dan transparan. Ini adalah bagian dari inovasi digital untuk memperkuat birokrasi di tingkat desa,” jelas Cokro.

Ke depan, aplikasi ini akan dikembangkan sebagai sistem absensi online yang mempermudah pengawasan dan pelaporan kinerja aparatur desa secara sistematis.

Wabup: SIAPD Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati

Wakil Bupati Zaeni Miftah dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas peluncuran SIAPD. Ia menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini sejalan dengan program 100 hari kerja Bupati Kebumen Lilis Nuryani.

“SIAPD akan menjadi parameter kedisiplinan dan kinerja perangkat desa. Ini memudahkan Pemkab dalam melakukan kontrol dan evaluasi secara berkala,” kata Wabup.

Ia juga mendorong seluruh pemerintah desa agar mengoptimalkan penggunaan SIAPD untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Digitalisasi sistem kerja bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan birokrasi yang semakin kompleks,” tambahnya.

Lima Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang tertuang dalam SE Bupati. Lima arah kebijakan utama tersebut meliputi:

  1. Pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal 15%.

  2. Ketahanan pangan, minimal 20%, mengikuti kebijakan yang tertuang dalam Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

  3. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, melalui program Gerakan Pangan Murah sebesar minimal 8% dari pagu Dana Desa, digelar November dan Desember.

  4. Pengelolaan sampah, melalui pembangunan TPS3R atau pengadaan sarpras, dengan alokasi 7–15%.

  5. Peningkatan infrastruktur desa, khususnya untuk desa yang memiliki jalan poros rusak, minimal 10% dari dana desa.

Wabup menegaskan bahwa keberhasilan Dana Desa tidak hanya dilihat dari sisi serapan anggaran, tetapi dari dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

“Kepada para camat, saya minta agar terus melakukan pendampingan dan pengawasan. Pastikan semua kebijakan, baik penggunaan Dana Desa maupun implementasi SIAPD, berjalan tepat sasaran,” tegasnya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.