Pemerintahan

Pemkab Kebumen Buka Pendaftaran Pedagang di Kapal Mendoan, Gratis! Berikut Syaratnya

11118
×

Pemkab Kebumen Buka Pendaftaran Pedagang di Kapal Mendoan, Gratis! Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kebumen! Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berjualan di Kapal Mendoan, Alun-alun Pancasila. Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Februari hingga Kamis, 27 Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag) Kebumen, Haryono Wahyudi, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini kembali dibuka karena masih terdapat beberapa kios kosong, khususnya di bagian bawah sisi utara yang diperuntukkan bagi pedagang shift pagi. Total tersedia sekitar 40 kios yang dapat ditempati.

“Kita buka yang bagian bawah dulu, khusus pedagang shift pagi di sisi utara. Sebab, kios untuk shift sore sudah penuh,” ujar Haryono, Minggu 23 Februari 2025.

Ia juga mengingatkan para pedagang yang sudah terdaftar tetapi belum mulai berjualan agar segera menempati kios mereka. Jika terus dibiarkan kosong, Pemkab Kebumen akan mencabut hak pakai kios dan memberikannya kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

“Ini aset negara yang harus difungsikan sebagaimana mestinya. Kalau dibiarkan kosong, tentu menjadi tidak produktif. Oleh karena itu, kami mengimbau para pedagang yang sudah mendapatkan kios untuk segera beroperasi,” tegasnya.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pedagang di Kapal Mendoan, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Diutamakan bagi PKL dan UMKM di Kabupaten Kebumen.
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif.
  3. Memiliki KTP dan KK asli Kabupaten Kebumen.
  4. Produk yang dijual berupa kuliner.
  5. Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku.
  6. Bersedia membayar retribusi atau biaya sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Bersedia membuka rekening di Bank Jateng atas nama pribadi.

Pendaftaran dilakukan secara langsung di Kantor Disperindag Kebumen, Jalan Sarbini. Haryono memastikan bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya.

“Kami tegaskan, pendaftaran ini gratis. Tidak ada jual beli lapak atau kios. Pedagang hanya perlu membayar retribusi sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Dengan adanya pembukaan kembali pendaftaran ini, diharapkan Kapal Mendoan semakin ramai dan menjadi pusat kuliner yang menarik bagi warga serta wisatawan yang berkunjung ke Kebumen.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com