KEBUMEN, Kebumen214.com – Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Kebumen pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan tambahan pajak yang dikenakan di atas pajak utama tertentu dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota.
“Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
PKB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat transaksi seperti jual beli, hibah, waris, atau pemasukan ke badan usaha. Opsen PKB dan BBNKB diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Opsen Pajak
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, rincian opsen pajak di Kebumen adalah sebagai berikut:
- Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.
- Pemungutan pajak dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang melibatkan Pemerintah Provinsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jasa Raharja, dengan dukungan Bank Jateng sebagai bank persepsi.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, layanan Samsat akan tersedia di berbagai lokasi di Kebumen, seperti Samsat Induk, Samsat Gerai Gombong, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta melalui layanan Samsat Keliling dan Samsat Paten Ayah. Selain itu, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi NEW SAKPOLE dan Signal, serta melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam program Samsat Budiman dan perusahaan melalui Samsat Corporate.
Kebijakan Relaksasi Diskon Pajak
Dengan penerapan opsen pajak ini, diperkirakan akan terjadi kenaikan pembayaran PKB sebesar 16,2% dan BBNKB sebesar 38,3%. Untuk mengurangi beban wajib pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan relaksasi dalam bentuk diskon pajak.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ, diskon yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 13,94% untuk PKB
- 24,70% untuk BBNKB
Kebijakan diskon ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, sehingga total pembayaran pajak bagi masyarakat tetap setara dengan tahun sebelumnya.
Langkah Strategis Pemkab Kebumen
Untuk memastikan keberhasilan penerapan opsen pajak, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyiapkan berbagai langkah strategis, di antaranya:
- Memperluas layanan Samsat Budiman dan Samsat Corporate, sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak dengan mudah.
- Membentuk tim optimalisasi opsen, yang bertugas memantau pendapatan dari PKB, BBNKB, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
- Memberikan apresiasi kepada desa, kelurahan, dan kecamatan dengan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi.
Budi Prasetyo berharap penerapan opsen pajak ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen. (K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















