Hukum

Alasan Terlilit Hutang, Ibu Muda di Kebumen Nekat Curi Perhiasan Milik Tetangga

2004
×

Alasan Terlilit Hutang, Ibu Muda di Kebumen Nekat Curi Perhiasan Milik Tetangga

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit hutang, seorang ibu muda di Kebumen diduga nekat mencuri perhiasan milik tetangganya. Pelaku berinisial AR (28), warga asal Desa Kabekelan, Kecamatan Prembun, akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Kebumen setelah terbukti mencuri perhiasan emas seberat 37 gram serta uang tunai sekitar Rp13 juta dari rumah seorang pedagang di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen.

Kasat Reskrim, AKP Yosua Farin Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Jumat, 14 Februari 2025, mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban pulang dari pasar dan menemukan lemari di ruang tamunya terbuka dengan bekas congkelan. \

Sebuah obeng dengan gagang plastik kuning ditemukan di dekat lemari tersebut. Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah raib.

Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen pada 1 Februari 2025. Tim Satreskrim Polres Kebumen pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat siang hari karena korban berjualan di pasar dan suaminya sedang melaksanakan salat Jumat pelaku dengan mudah mengeksekusi aksinya.

Dengan menggunakan obeng, pelaku mencongkel lemari tempat penyimpanan barang berharga dan mengambil perhiasan emas serta uang tunai.

Dari kasus itu, Polisi berhasil mengamankan tersangka AR dengan sejumlah barang bukti, berupa Uang tunai Rp13.214.000, Empat lembar bukti pembelian emas, Buku tabungan milik korban, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik pelaku dan Sebuah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel lemari.

Selain itu, polisi juga menemukan buku tabungan atas nama pelaku dengan saldo Rp37.372.500 yang diduga berasal dari hasil penggadaian emas curian.

‘’ Jadi barang tersebut hasil pencurian sempat digadaikan kemudian uangnya di transfer ke rekening pelaku,’’jelas AKP Yosua Farin Setiawan.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Yosua Farin Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kebumen berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan lingkungan dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, terutama ketika bepergian,” ujarnya.

Sementara itu, kepada polisi, pelaku yang memiliki tiga orang anak ini mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utangnya. Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya saat ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga ia merasa terpaksa melakukan aksi nekat tersebut.

‘’ Ya saya menyesal dan saya mencuri rencannya untuk bayar hutang,’’ucapnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.