KEBUMEN, Kebumen24.com – Kartiko, SH, selaku salah satu kuasa hukum Sutaja Mansur menegaskan kasus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia memastikan bahwa kasus ini murni pidana dan tidak ada unsur politisasi.
“APH telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini jelas merupakan kasus pidana dan tidak perlu dibawa ke ranah politik. Penyidik sudah on the track dalam menangani perkara ini, sehingga tidak ada urgensi untuk melibatkan komisi di DPR RI,” ujar Kartiko melalui keterangan rilisnya, Senin 3 Februari 2025.
Sementara itu, dikutif dari berbagai sumber media sebelumnya memberitakan adanya desakan dari tim hukum Sutaja Mangsur agar penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen segera menetapkan oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Desakan ini disampaikan oleh tim hukum Sutaja Mangsur, yakni Sulthoni dan Ghofirurrohman, saat memenuhi undangan penyidik Satreskrim Polres Kebumen pada Minggu (2/2/2025) siang.
Didampingi putranya serta tim hukumnya, Sutaja Mangsur mendatangi Polres Kebumen guna menindaklanjuti laporan yang telah ia ajukan sejak Maret 2024. Tim hukum juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp130 juta yang didapat dari oknum dewan berinisial K.
“Hari ini kami mengantar klien kami untuk menindaklanjuti perkembangan laporan yang sudah berjalan hampir satu tahun,” ujar Sulthoni.
Menurut tim hukum, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Sutaja Mangsur berniat menjual tanah seluas 5.265 meter persegi. Ia kemudian bertemu dengan oknum dewan berinisial K yang menyatakan minat untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp240 juta. Namun, tanpa adanya perjanjian jual beli maupun pembayaran, sertifikat tanah tersebut diambil oleh oknum dewan dengan alasan untuk pengurusan administrasi.
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, pada bulan Ramadhan 2022, Sutaja Mangsur kembali dijanjikan pembayaran penuh atas tanahnya. Namun, hingga tahun 2023, pembayaran tersebut tak kunjung terealisasi. Sepanjang tahun 2023, oknum dewan hanya memberikan sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp130 juta. Karena tidak ada itikad baik, pada Maret 2024, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen.
Setelah penyerahan barang bukti uang sebesar Rp130 juta kepada penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Kebumen, tim hukum berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan menetapkan oknum dewan sebagai tersangka.
“Dengan bukti yang ada, kami berharap polisi segera melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan oknum dewan sebagai tersangka,” ujar tim hukum.
Pada Minggu (2/2/2025), Polres Kebumen mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/10/II/2025/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JAWA TENGAH/PRO JUDITIA.
“Alhamdulillah, hari ini kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Terlapor dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” ungkap Sulthoni.
Sementara itu, Ghofirurrohman menyoroti bahwa terlapor merupakan anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP. Ia menilai tindakan ini mencederai marwah partai yang dikenal sebagai pembela masyarakat kecil.
“Kami menilai tindakan oknum dewan ini memalukan, terlebih partainya dikenal sebagai partainya wong cilik. Laporan ini sudah terlalu lama tanpa progres yang jelas. Sekarang Pemilu sudah selesai, tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus ini,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.