JAKARTA, Kebumen24.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, sebanyak 296 daerah, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini terjadi setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Proses Pelantikan Bergantung pada Putusan MK
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut ke tahap berikutnya. Sengketa yang dihentikan berpotensi langsung memasuki tahapan pelantikan kepala daerah. Namun, Tito menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih menunggu proses lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nantinya, KPU akan menetapkan hasil dismissal, kemudian KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD setempat sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Tito.
Pelantikan Tetap Dimulai Secara Bertahap
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Pada tahap pertama, pelantikan diperuntukkan bagi kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan perselisihan diumumkan. Terkait hal ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan dasar hukum, termasuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, sebagai landasan pelaksanaan pelantikan yang dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Kemendagri saat ini masih berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan jadwal pasti pelantikan kepala daerah setelah hasil putusan dismissal diumumkan.
“Kami akan sampaikan jadwalnya setelah ada koordinasi lebih lanjut, termasuk seberapa lama waktu yang dibutuhkan oleh KPU dan MK untuk mengunggah hasil putusan dismissal,” pungkas Tito.
Sumber: Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.