KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp12,8 miliar untuk tahun 2024. Anggaran ini merupakan bagian dari total DBHCHT nasional yang mencapai Rp4,98 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program, di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap Irwan Riyadi, saat menggelar sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di salah satu Rumah Makan Kebumen, Kamis 21 November 2024. Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kebumen, Sukamto, serta Analis Kebijakan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kebumen, Eko Yunianto, yang menjadi narasumber.
Irwan menjelaskan bahwa alokasi anggaran DBHCHT di Kebumen difokuskan pada tiga bidang utama, diantaranya, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum
“Penggunaan dana ini mencakup berbagai program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait manfaat cukai. Salah satu contohnya adalah penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, seperti ambulans, alat kesehatan, serta dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Irwan.
Selain untuk kesehatan, dana tersebut juga digunakan dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Irwan menekankan, rokok ilegal biasanya memiliki empat ciri utama: tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai berbeda.
“Kami dari Bea Cukai Cilacap secara aktif menggelar sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat,” tambahnya.
Irwan menjelaskan bahwa cukai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Pada tahun 2023, cukai berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, yaitu sebesar 76,5% terhadap penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan 10,3% terhadap total penerimaan perpajakan nasional.
Cukai juga berperan penting dalam pengendalian konsumsi barang berisiko, seperti rokok. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2023, konsumsi rokok menyebabkan sekitar 200.000 kematian setiap tahun di Indonesia. Dengan kebijakan cukai yang mengendalikan harga rokok, diharapkan daya beli masyarakat, terutama anak di bawah umur, terhadap rokok dapat ditekan.
Irwan menambahkan bahwa harga rokok di Indonesia masih tergolong murah dibandingkan negara lain. “Sebagai contoh, harga Marlboro di Indonesia rata-rata hanya Rp27 ribu hingga Rp35 ribu, jauh lebih rendah dibandingkan Australia yang mencapai 24 USD atau sekitar Rp370 ribu,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui layanan informasi Bea Cukai Cilacap di nomor WhatsApp 0811-2822-281.
“Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” tegas Irwan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kebumen, Sukamto, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai dalam mendukung pembangunan, pengendalian konsumsi barang berisiko, serta pemberantasan rokok ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kebumen, Eko Yunianto, juga memberikan paparan terkait detail implementasi program berbasis DBHCHT di Kebumen.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















