OpiniPolitik

Ngaku Dituding Menghambat Pembentukan Fraksi di DPRD Kebumen, PDIP Bakal Pertimbangkan Langkah Hukum

3178
×

Ngaku Dituding Menghambat Pembentukan Fraksi di DPRD Kebumen, PDIP Bakal Pertimbangkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi dan Ketua DPRD Kebumen Gus Fauhan

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  mengaku tengah menghadapi tudingan terkait pembentukan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen. PDIP dituduh bersama PPP dan PAN menghambat proses pembentukan fraksi, sehingga berpotensi menempuh langkah hukum jika permasalahan ini tidak diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Pernyataan tersebut dinilai menyakiti marwah partai dan menciptakan ketegangan politik yang belum terselesaikan. Kini, PDI Perjuangan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan Ketua Dewan Sementara pada rapat paripurna tanggal 13 September kemarin.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, Siaful Hadi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pembentukan fraksi di DPRD tidak bisa dipaksakan tanpa adanya musyawarah mufakat di antara partai-partai.

“Kami melihat bahwa PAN yang memiliki tiga kursi belum terakomodasi dalam fraksi manapun, dan ini menimbulkan kebuntuan. Salah satu fraksi menyatakan diri telah final dan terkunci, padahal belum ada kesepakatan menyeluruh,” ujar Siaful, melalaui keterangan resminya, Selasa 17 September 2024.

Dua Sikap Tegas PDI Perjuangan

Sebagai respon, PDI Perjuangan mengambil dua langkah penting. Pertama, memutuskan untuk mencabut usulan pembentukan fraksi agar memberikan kesempatan bagi PAN untuk bergabung dengan PDI Perjuangan atau fraksi lain. Kedua, PDI Perjuangan menginstruksikan Wakil Ketua Dewan Sementara untuk tidak menghadiri rapat paripurna yang dipaksakan jika belum ada kesepakatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan semua anggota dewan terakomodasi sesuai tata tertib,” tegas Siaful.

Paripurna Tetap Dilaksanakan Tanpa Kuorum

Meski PDI Perjuangan telah mengambil sikap tegas, undangan rapat paripurna tetap disebarkan dan dilaporkan dihadiri oleh 29 anggota dewan. Meskipun jumlah tersebut cukup untuk mengumumkan sesuatu, rapat paripurna tidak mencapai kuorum yang diperlukan untuk pengambilan keputusan formal.

Berdasarkan Pasal 108 ayat 2 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna hanya sah jika dihadiri oleh minimal dua pimpinan dewan. Ketidak hadiran salah satu pimpinan membuat rapat tersebut tidak memenuhi syarat formal.

Potensi Langkah Hukum

PDI Perjuangan menyoroti pemberitaan yang menyatakan bahwa partai mereka, bersama PPP dan PAN, dianggap menghambat pembentukan fraksi. Jika pernyataan tersebut benar berasal dari Ketua Dewan Sementara, pihaknya siap menempuh jalur hukum karena tuduhan tersebut mencederai marwah partai.

“”Jika pernyataan itu benar berasal dari Ketua Dewan Sementara, maka ini sangat kami sayangkan. Kami selalu mengedepankan musyawarah mufakat, namun jika tidak ada solusi, langkah hukum menjadi pilihan,” tegasnya.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat, namun JUGA tidak segan untuk menempuh langkah hukum jika dinamika politik ini terus dipaksakan. Pihaknya  berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka demi kepentingan bersama di DPRD Kebumen.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati tata tertib dan marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, dan mencari solusi bersama yang adil bagi semua partai,” tutup Siaful.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.