Hukum

Video Viral “Mobil Bergoyang” di Gombong Berujung Pemecatan Kadus Semanding, Kini Gugat Kepala Desa ke PTUN Semarang

105389
×

Video Viral “Mobil Bergoyang” di Gombong Berujung Pemecatan Kadus Semanding, Kini Gugat Kepala Desa ke PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini
Foto : Aditya Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hokum tergugat, Kepala Desa Semanding usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu 21 Agustus 2024.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Video viral insiden “mobil bergoyang” yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Gombong menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kejadian tersebut memicu kontroversi setelah diketahui bahwa pelaku dalam insiden tersebut adalah Kepala Dusun (Kadus) dari sebuah wilayah di Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Peristiwa tersebut menjadi viral dan memancing kemarahan warga. Akibatnya, pada akhir Desember 2023, dan Bulan Januari hingga 1 Februari 2024, gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi di Desa Semanding. Warga menuntut agar Kadus yang bersangkutan segera diberhentikan dengan tidak hormat. Bahkan, Ketua RT dan ketua RW mngancam akan mengundurkan diri jika tuntutan ini tidak kabulkan.

Desakan dan tekanan yang semakin kuat dari warga memaksa Kepala Desa Semanding Joko Setiyono untuk mengambil langkah tegas. Hingga akhirnya pada tanggal 1 Februari 2024 dibuat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Tidak Hormat. Kemudian 5 Februari 2024, diterbitkan dan disampaikan kepada Kadus inisial MR.

Tidak terima dengan pemecatan tersebut, MR kemudian menggugat Kepala Desa Semanding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 11 Juni 2024.

Dalam gugatannya, MR berargumen bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang diatur dalam ketentuan. Ia pun meminta agar PTUN membatalkan SK tersebut dan mengembalikan kedudukannya sebagai Kadus.

Aditya Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat, Kepala Desa Semanding menegaskan tindakan Kepala Desa Semanding dalam memecat MR sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 22, 23, dan 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, Kepala Desa memiliki kewenangan diskresi untuk mengantisipasi stagnasi pemerintahan dalam situasi tertentu demi kepentingan umum.

‘’Jadi pemecatan tersebut juga didasarkan pada pernyataan kesediaan dari MR untuk mengundurkan diri, serta tekanan kuat dari warga dan Ketua RT serta RW  mengecam akan melakukan pengunduran diri massal jika Kadus tidak diberhentikan,’’tegas Aditya yang sekaligus Dosen di UPB Kebumen itu, Kamis 22 Agustus 2024.

Foto : Aditya Setiawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Semanding

Dikatakan, Sidang gugatan ini telah berlangsung sebanyak delapan kali. Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, PTUN Semarang menggelar sidang dengan agenda pembuktian. Dalam sidang tersebut, Tergugat menghadirkan saksi fakta, Sanyoto yang merupakan koordinator lapangan demonstrasi, serta saksi ahli, Dr. Ristiana, S.H., M.HUM., seorang dosen administrasi negara dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Selaku saksi, Sanyoto menjelaskan bahwa keikutsertaan MR dalam kegiatan keagamaan dianggap mencederai hati masyarakat. Sementara Dr. Ristiana menegaskan bahwa moral dan etika harus diutamakan dalam penegakan hukum, dan Kepala Desa memiliki kewenangan diskresi berdasarkan alasan yang objektif dan beritikad baik.

‘’Perkara ini masih menyisakan tiga kali sidang lagi sebelum putusan akhir dikeluarkan oleh PTUN Semarang.’’pungkas Aditya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.