KEBUMEN,Kebumen24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen resmi membuka pendaftaran calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) mulai hari ini. Pembukaan pendaftaran ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sejak 24 Agustus 2024. Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Dimana, penetapan kerangka waktu dan prosedur yang harus diikuti oleh calon yang ingin mendaftar pada Pilkada Serentak.
“Pengumuman tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sudah kami umumkan sejak 24 Agustus kemarin. Untuk pendaftaran dibuka mulai Selasa 27 – Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00.” ucapnya saat jumpa pers dengan awak media, Senin 26 Agustus 2024.
Sedangkan untuk Kamis pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Kebumen. Semua proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kebumen. Hal itu untuk memastikan semua calon dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Selain jadwal pendaftaran, calon juga harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Berdasarkan Keputusan KPU Kebumen Nomor 2198 Tahun 2024, salah satu syarat penting adalah minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan harus memiliki minimal 6,5 persen suara.
Adapun jumlah suara tersebut merupakan salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024. Kriteria tersebut guna memastikan, calon yang maju memiliki dukungan politik yang cukup.
“Hari ini dari akses Silon yang masuk, bakal pasangan calon Lilis Nuryani-Zaeni Miftah atau Lilis-Zaeni telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk mendaftar ke KPU pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,”imbuhnya.
Dengan diumumkannya jadwal pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, KPU Kebumen berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar. Termasuk semua calon agar segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan baik.
“Para calon diharapkan memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan,”tandasnya.(K24/*/ILHAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















