KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 50 Guru Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Agustus 2024. SK kenaikan pangkat tersebut diserahkan langsung oleh Kakankemenag Kebumen Sukarno bersama Kasubbag TU Makruf Widodo.di Aula setempat, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam sambutanya, Kakankemenag menyampaikan selamat dan sukses atas kenaikan pangkat tersebut. Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan salah satu reward dan bentuk perhatian pemerintah atas kinerja seorang PNS.
“Ini adalah reward dan bentuk perhatian pemerintah atas kinerja saudara, maka sudah sepatutnya untuk kita syukuri bersama,” ujarnya.
Disisi lain Sukarno mengingatkan agar perhatian dan reward tersebut juga dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pengabdian. Termasuk mengajak para penerima agar melaksankan tugasnya sebagai Guru dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
“Mari bersama – sama kita mengabdi di Kementerian Agama sesuai dengan bidang tugas kita masing – masing dengan sungung – sungguh dan bertanggung jawab,” ajaknya.
Selain itu, Sukarno juga mengingatkan agar seluruh PNS dilingkungannya memahami dan mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ini dilakukan guna menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, Sukarno menerangkan mengenai kewajiban dan larangan, tingkat dan jenis hukuman disiplin, dan pejabat yang berwenang melakukan penjatuhan Hukuman Disiplin. Salah satunya PNS adalah masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja.
‘’ Kami ingatkan agar para pegawainya jangan sampai kena hukuman disiplin gara – gara kurang disiplin dalam mematuhi jam kerja,’’pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















