Hukum

Terungkap, Motif Kasus Pembunuhan Ayah Kandung Dipicu Karna Dendam

3260
×

Terungkap, Motif Kasus Pembunuhan Ayah Kandung Dipicu Karna Dendam

Sebarkan artikel ini
FOTO KONFERENSI PERS DI MAPOLRES KEBUMEN KAMIS 20 JUNI 2024

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan Ngadimin (41), terhadap Ayah Kandungnya bernama Kasum (60), di Desa Selogiri, Kecamatan Karanggayam, Kebumen dipicu karna dendam. Dimana, pelaku merasa sakit hati lantaran sejak kecil tidak pernah dirawat oleh Korban.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Kamis 20 Juni 2024. Menurutnya, pelaku sudah lama menaruh saki hati terhadap korban.

‘’ Jadi motifnya adalah dendam atau sakit hati karna pelaku merasa tidak pernah dirawat sejak kecil oleh korban,’’ungkapnya.

Dijelaskan, Korban ditemukan tewas di belakang rumahnya di Desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen, Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 09.45 WIB. Kejadian bermula ketika korban bertemu dengan pelaku yang baru saja pulang dari Jogyakarta ke Desa Selogiri.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk ke Jogyakarta untuk merawatnya. Namun karna korban menolak akhinya terjadi percekcokan dan perkelahian.

Saat kejadian ada warga yang melihat pelaku dan korban bertengkar. Lalu diikuti penganiayaan kepada korban dengan cara menyeret, memukul serta menyabet dengan menggunakan sebilah sabit hingga akhrinya korban meninggal dunia.

‘’Keduanya sempat cekcok hingg akhirnya menyeret memukul dan menyabet kurban dengan menggunakan sebilah sabit dibagian tubuh korban, sehingga korban meninggal dunia,’’jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh. Seperti Kepala bekas hantaman benda keras, dan yang paling parah dibagian leher tenggorokan hingga putus kerongkongan akibat sabetan sabit.

Dari kejadian ini, Polres Kebumen telah meminta keterangan dari 4 orang sakit. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, berupa 2 buah sabit, bendo sabit, dan batu.

‘’ Kita telah meminta keterangan dari 4 orang sakit dan mengamankan barang bukti berupa 2 Buah Sabit, bendo sabit dan batu,’’imbuh AKP La Ode Arwansyah.

Adapun penangkapan pelaku tak kurang dari 1X24Jam berhasil diamankan. Pelaku ditangkap di pertengah sawah di Wilayah Kecamatan Karangsambung Kebumen, pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 06:30 Wib. Penangkapan dilakukan oleh Polisi dan bantuan dari masyarakat.

‘’ Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri ke hutan. Namun setelah dilakaukan pengejaran, tak kurang dari  1X24Jam pelaku berhasil diamankan. Ini tentu berkat bantuan masyarakat juga tentunya,’’ujarnya.

AKP La Ode Arwansyah mengatakan, saat ditangkap tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental. Untuk itu, pada konferensi pers terpaksa tidak bisa dihadirkan lantaran masih dalam perawatan.

”Kondisi pelaku lelah, jadi tidak bisa kami hadirkan karna masih dalam perawatan. Dan kita masih lakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,”terangnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.