Hukum

Gerebek Tempat Hiburan dan Penginapan, Satpol PP Kebumen Sita 526 Botol Miras dan Dapati Dua Pasangan Tak Resmi

107
×

Gerebek Tempat Hiburan dan Penginapan, Satpol PP Kebumen Sita 526 Botol Miras dan Dapati Dua Pasangan Tak Resmi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan hingga penginapan yang diduga melanggar aturan. Hasilnya, ratusan botol minuman keras berhasil disita, sementara dua pasangan tidak sah turut diamankan dalam razia tersebut.

Operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta dinas terkait itu berlangsung di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kebumen, Jumat 8 Mei 2026. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo menjelaskan, sasaran pertama operasi adalah sebuah tempat wisata yang diduga menyediakan fasilitas hiburan malam lengkap dengan aktivitas DJ dan clubbing.

“Pada hari ini kami bersama TNI, Polri, serta dinas perizinan dan pariwisata melaksanakan kegiatan penertiban. Sasaran pertama adalah sebuah tempat wisata yang menyediakan fasilitas clubbing dengan operasional DJ,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan kadar, mulai dari minuman kadar rendah hingga tinggi, termasuk sejumlah minuman impor.

“Di tempat wisata itu kami menemukan kurang lebih 281 botol minuman beralkohol,” jelas Juniadi.

Tak berhenti di situ, operasi kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang berada di kawasan perkotaan dan diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras secara tersembunyi. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan ratusan botol miras.

“Di lokasi kedua, kami kembali menemukan sekitar 245 botol minuman beralkohol,” imbuhnya.

Dengan demikian, total sebanyak 526 botol minuman keras berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Satpol PP juga memastikan para penanggung jawab usaha akan dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut melalui mekanisme yustisi.

Selain fokus pada penertiban peredaran miras, operasi pekat kali ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat viral terkait dugaan pelanggaran di wilayah Gombong. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sejumlah hotel dan penginapan.

Hasilnya, dua pasangan tidak sah ditemukan berada di kamar penginapan dan langsung diamankan untuk proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut.

“Hasilnya, kami menemukan dua pasangan tidak sah di beberapa penginapan. Selanjutnya akan kami proses secara yustisi,” kata Juniadi.

Ia menegaskan, peredaran minuman keras masih menjadi salah satu persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, Satpol PP meminta masyarakat ikut aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah masing-masing. Kami juga memprioritaskan setiap aduan yang masuk dari masyarakat,” pungkasnya.

Operasi pekat ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.