KEBUMEN, Kebumen24.com – Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.
Lalu bagaimana hubungannya dengan pekerjaan di hari Jumat? Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang. Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.
Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat?
Dilansir dari website remsi Kemenag RI menyebutkan, dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
Sementara itu. melansir dari detik.com menjelaskan, tentang Bagi seorang laki-laki muslim yang sudah memenuhi syarat, sholat Jumat hukumnya wajib.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat Al-Jumuah ayat 9 berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun perlu dicatat bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi perempuan dan 3 golongan lain, seperti yang disebutkan di dalam hadits berikut.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
Artinya:
“Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud)
Mari kita simak penjelasan mengenai hukum bagi seorang laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat. Penjelasan ini dihimpun detikJateng dari laman resmi Kementerian Agama, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.
Hukum Seorang Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat
Karena sholat Jumat hukumnya wajib, maka haram untuk meninggalkannya. Jika meninggalkannya, seorang laki-laki muslim akan mendapatkan dosa. Bahkan Rasulullah SAW sempat memiliki keinginan membakar rumah seorang laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat.
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
Artinya:
“Sungguh, aku ingin sekali memerintahkan seseorang mengimami sholat di tengah masyarakat, kemudian aku akan membakar rumah mereka yang tertinggal dari sholat Jumat,” (HR Muslim)
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan
Sayangnya, tidak semua muslim beruntung. Tidak sedikit dari kita yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat karena tuntutan pekerjaan. Jika hal ini terjadi, bagaimana hukumnya?
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut, sebaiknya kita mengikuti prosedur dari pekerjaan tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Az-Zarkasyi berikut.
مَسْأَلَةٌ: أُسْتُؤْجِرَ لِعَمَلٍ مُدَّةً فَأَوْقَاتُ الصَّلَاةِ مُسْتَثْنَاةٌ فَلَا يَنْقُصُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ سَوَاءَ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا، وَعَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ تَرْكُ الْجُمُعَةِ بِهَذَا السَّبَبِ حَكَاهُ فِي أَوَاخِرِ الْإِجَارَةِ.
Artinya:
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu sholat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik sholat Jumat maupun sholat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan sholat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam keadaan darurat, seorang laki-laki muslim boleh meninggalkan sholat Jumat. Namun ia wajib mengganti sholat Jumat yang ditinggalkan dengan sholat dzuhur seperti hari lain.
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali
Laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut, maka ia termasuk dalam golongan orang kafir dan munafik. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat At-Thabarani berikut ini.
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya:
“Siapa yang mendengarkan adzan pada tiga sholat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR At-Thabarani)
Demikian penjelasan mengenai hukum seorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat. Semoga bermanfaat!(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















