Pendidikan

Bedakan Media, Pers, Wartawan, dan Jurnalis, Serupa Tapi Tak Sama

5689
×

Bedakan Media, Pers, Wartawan, dan Jurnalis, Serupa Tapi Tak Sama

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Jurnalistik (Sumber Wikipedia)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Ditengah perkembangan teknologi dan informasi, dunia Pers terutama Media online saat ini sedang menjamur, ini ditandai dengan munculnya berbagai media online yang baru, baik yang berskala lokal maupun nasional.

Belum lagi, wartawan atau jurnalis yang bermunculan yang mencari dan mengolah data untuk kepentingan pemberitaan. Termasuk istilah-istilah seputar media dan jurnalisme terkadang bisa saja menjadi membingungkan.

Banyak orang sering kali salah memahami perbedaan antara media, pers, wartawan, dan jurnalis. Meskipun terkesan serupa, namun sebenarnya ketiganya memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Berikut perbedaan jelas antara media, pers, wartawan, dan jurnalis.

Media

Media merupakan sarana komunikasi massa yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Media dapat berupa cetak, elektronik, dan online.

Contoh media cetak antara lain koran dan majalah, sedangkan media elektronik meliputi radio dan televisi. Sementara itu, media online seperti portal berita dan situs web.

Kesimpulan : Jadi semisal ada orang wartawan kemudian disebut itu media, pers atau jurnalis sebenarnya sah sah saja. Tapi ada batasan batasan tertentu dalam melakukan tugasnya.

Pers

Pers Merujuk pada profesi atau bidang pekerjaan yang berkaitan dengan penyiaran informasi. Pers dapat mencakup wartawan, editor, penerbit, dan sejumlah pekerja lainnya yang terlibat dalam proses pengumpulan, penyuntingan, dan penyebaran berita. Pers merupakan bagian dari media yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Undang Undang Pers:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Hukum pers dan hukum komunikasi:

Hukum pers berbeda dengan hukum komunikasi. Ruang lingkup hukum komunikasi jauh lebih luas dari pada ruang lingkup hukum pers.

Hukum komunikasi mencakup seluruh peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan seluruh aspek Bagian Kesatu Umum Bagian Kesatu Umum Kajian Tuntas 350 Tanya Jawab UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik 60 komunikasi, termasuk di dalamnya hukum pers.

Sedangkan hukum pers hanya mencakup perundang-undangan yang berkaitan dengan pers saja. Dengan kata lain, hukum pers hanyalah salah satu bagian dari hukum komunikasi

Hukum pers adalah, semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, terutama yang diatur dalam Undang-undang tentang Pers.

Peran Pers

Peran berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta menghormati kebhinekaan. Termasuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat dan benar.

Peran pers juga berkewajiban melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Fungsi Pers

Pers memiliki 5 fungsi, yaitu mengedukasi masyarakat dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk mendorong seseorang berbuat kebaikan. Kemudian informasi, kontrol sosial, hiburan dan lembaga ekonomi.

Informasi disini untuk mendukung kemajuan masyarakat. Sedangkan bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku. Dimana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.

Fungsi pers berikutnya ialah untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun. Pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan berbagai penyimpangan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, pers harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Ini untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar.

Salah satu kode etiknya adalah wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sebelum membuat berita harus didukung data dan dilengkapi dengan konfirmasi agar balance, berimbang dari berbagai sisi atau cover both side.

Wartawan

Wartawan adalah individu yang bekerja di bidang jurnalisme dan bertugas mengumpulkan, menyajikan, dan menyajikan berita kepada masyarakat. Wartawan bekerja untuk media atau pers dan memiliki tanggung jawab besar dalam menginformasikan kejadian-kejadian penting kepada publik.

Jadi wartawan adalah profesi seseorang yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik diperusahaan media yang memiliki badan hukum seperti PT atau Yayasan. Mereka harus mematuhi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam menjalankannya.

Jenjang Kompetensi Wartawan

  1. Wartawan Muda.
  2. Wartawan Madya.
  3. Wartawan Utama.

Kompetensi harus di Uji melalui Uji Kompetensi Wartawan (UWK) oleh lembaga Dewan Pers bekerja sama dengan Organisasi Wartawan

Jurnalis/Jurnalistik

Perbedaan antara jurnalistik dan jurnalisme terletak pada esensi dasar dan tujuannya. Jurnalistik dimaknai sebagai suatu bentuk kegiatan.

Maka jika ada perusahaan atau lembaga memiliki media internal kehumasan, mereka juga melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, menyajikan dan menyebarluaskan informasi kepada khalayak. Hanya informasi yang disebarluaskan adalah informasi yang hanya menguntungkan dan memberi citra positif perusahaan.

Sementara Jurnalisme adalah suatu paham (isme) dalam kegiatan jurnalistik yang mana bertujuan untuk menyajikan informasi sebenar benarnya (obyektif) untuk memenuhi kebutuhan informasi warga masyarakat.

Dalam jurnalisme terkandung prinsip, etika dan nilai-nilai luhur menjadi seorang jurnalis.

Terbagi 2: Jurnalisme/Pers dan Jurnalistik/Humas

Jurnalisme atau Pers

Jurnalis Merujuk pada individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang jurnalisme. Jurnalis saja bisa bekerja sebagai jurnalis, editor, atau dalam profesi lain yang terkait dengan Penerbitan informasi.

Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang kode etik jurnalistik dan bertanggung jawab dalam menciptakan konten yang informatif dan relevan.

Jurnalistik Lembaga/Humas

Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa prancis, journ berarti catatan atau laporan harian. secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang  berhubungan dengan pencatat atau pelaporan setiap hari.

Jurnalistik merupakan ilmu yang mempelajari tentang kegiatan seorang wartawan/jurnalis dalam meliput, mengelola, dan menyampaikan informasi dalam bentuk data maupun peristiwa atau kejadian yang disampaikan melalui media cetak, elektronik atau internet.

Dengan demikian jurnalistik bukanlah pers, bukanlah media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa berkerja dan diakui eksistensinya dengan baik.

Istilah lain, Jurnalis adalah bentuk kegiatan wartawan. Siapapun bisa jadi jurnalis seperti siswa sekolah, mahasiswa, atau humas di lembaga perusahaan maupun pemerintah.

Menjadi jurnalis, skill saja tidak cukup, namun disertai dengan wawasan yang luas. Ini dikarnakan, seorang jurnalis dituntut harus bisa memilah dan memilih, serta cermat terhadap isu sebelum dinaikan menjadi sebuah berita.

Jadi tidak asal membuat berita. Jurnalis harus memiliki alat ukur dan pertimbangan yang matang sebelum mengunggah berita. Ini layak atau tidak, ini dampaknya bagaimana, semua harus diperhitungkan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang harus dikuasai seoang jurnalis. Salah satunya teknik peliputan. Meliput tidak hanya datang ke lokasi, namun juga wajib melakukan observasi dengan cara mengamati langsung peristiwa yang terjadi.

Kemudian melakukan riset dokumen, baik cetak maupun digital. Dokumen cetak yaitu penelusuran terkait berita yang diliput, seperti press release, makalah, notulen rapat, surat keputusan atau buku. Dokumen digital yakni penelusuran informasi melalui mesin pencari (google), seperti arsip berita lama di internet, arsip sejarah, video, foto, dan juga akun media sosial seseorang.’’tambahnya.

Selanjutnya melakukan wawancara dengan narasumber untuk menggali informasi. Sebelum wawancara, jurnalis harus melakukan berbagai persiapan agar memperoleh informasi dari narasumber.

Perlu diketahui, tidak semua narasumber mudah memberikan informasi. Untuk itu, jurnalis perlu memahami karakter narasumber dan mencari celah untuk membuat narasumber bercerita.

Bahasa Jurnalistik

Bahasa jurnalistik merupakan bahasa komunikasi massa sebagai tampak dalam harian-harian surat kabar dan majalah. Dengan fungsi yang demikian itu bahasa jurnalistik harus jelas dan mudah dibaca dengan tingkat ukuran intelektual minimal.

Bahasa jurnalistik memiliki sifat-sifat khas yaitu singkat, padat, sederhana, lugas, menarik, lancar dan jelas.

Meski ada perbedaan dalam definisi dan fungsi, media, pers, wartawan, dan jurnalis, namun memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga kebebasan pers dan memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. Di era digital seperti sekarang ini, peran mereka semakin penting dalam menyuarakan kebenaran dan mengawal demokrasi.

Jadi, meskipun serupa dalam konteks Penerbitan informasi, media, pers, wartawan, dan jurnalis sebenarnya merupakan entitas yang berbeda dengan peran yang unik. Dengan memahami perbedaan di antara mereka, maka kita akan lebih menghargai kontribusi masing-masing dalam menciptakan informasi lingkungan yang sehat dan berkualitas.

Meskipun media, pers, jurnalis, dan jurnalis mungkin tampak serupa, mereka sebenarnya memainkan peran yang berbeda dalam penyebaran informasi dan berita. Memahami perbedaan di antara mereka sangat penting dalam mengapresiasi beragam kontribusi yang mereka berikan pada bidang jurnalisme dan media.

Untuk itu, sangat penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat menghormati masing-masing entitas dalam menyajikan informasi kepada publik.

Perbedaan Penyampaian Pesan

Pada prinsipnya tugas Jurnalis menyampaikan pesan kepada publik atau khalayak. Bedanya terletak pada tujuan penyampaian pesan tersebut. Jurnalis Pers menyampaikan pesan untuk kepentingan khalayak, sedangkan Jurnalistik untuk kepentingan pencitraan. Perbedaan tujuan tersebut tercermin dalam pemilihan materi pesan, yaitu:

Jurnalis Pers memilih materi pesan apa saja  yang menarik dan penting bagi khalayak. Sedangkan Jurnalistik hanya memfokuskan materi pesan yang ada hubungan dengan perusahaan/pihak yang diwakili oleh Humas.

Bagi jurnalis Pers, bad news terkadang bisa menjadi good news, sedangkan Jurnalis Humas menghindari menyampaikan informasi yang berdampak buruk bagi perusahaan/Lembaga yang dinaungi.

Kode Etik Jurnalistik

  1. Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. didukung data serta dilengkapi dengan konfirmasi agar produk berita balance atau berimbang dari berbagai sisi (cover both side).

Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

  1. Profesional dalam menjalankan tugas

Penafsiran:

Cara-cara yang profesional adalah:

menunjukkan identitas diri kepada narasumber; menghormati hak privasi; tidak menyuap;

menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

  1. Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

  1. Wartawan Tidak Membuat Berita Bohong, Fitnah, Sadis, Dan Cabul.
  2. Wartawan Tidak Menyebutkan Dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila Dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan.
  3. Wartawan Tidak Menyalahgunakan Profesi Dan Tidak Menerima Suap.
  4. Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  5. Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  6. Wartawan indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  7. Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  8. Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Organisasi Profesi Wartawan:

Profesionalisme wartawan menjadi faktor penting dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Kehadiran organisasi profesi wartawan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jurnalis di tengah derasnya arus penyebaran informasi.

Digitalisasi telah mengamplifikasi distribusi informasi. Hal ini memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Namun, di sisi lain, penyebaran disinformasi dan misinformasi juga semakin masif. Peran jurnalis sangat dibutuhkan dalam menghasilkan berita yang akurat sehingga bisa menjadi acuan masyarakat.

Beberapa Organisasi Profesi Wartawan yang tercantum di website Dewan pers:

  1. Pewarta Foto Indonesia
  2. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI
  3. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  4. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Catatan :

  1. Bila seseorang hanya mencari dan menulis saja tetapi hasilnya tidak di tulis oleh media masa, maka tidak bisa di katakan sebagai aktifitas jurnalistik, karena hasil aktifitasnya hanya dinikmati untuk diri sendiri.
  2. Bila naskahnya dimuat dalam sebuah buku, maka kegiatan itupun bukan aktifitas jurnalistik tetapi disebut Penulis bukan Wartawan.
  3. Bila ada isu, batasan seorang jurnalis pers hanya sekedar klarifikasi dan menanyakan kebenarannya dan harus tetap menghargai hak jawab maupun hak tolak narasumber sesuai KEJ.

Kesimpulan :

  • Pers adalah: Lembaga media massa”.

-Wartawan adalah: orang yang bekerja sebagai jurnalistik.

  • Jurnalistik adalah: aktifitas yang di lakukan oleh Wartawan/ Standar Operasional Prosedur ( SOP ) para wartawan dalam berkarya.

Semoga artikel ini bermanfaat, jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam penulisan mohon untuk diberikan wawasan dan pencerahan.

Penulis : Wakil Ketua PWI Kebumen, M. Tohri : Nomor Sertifikat : 19688-PWI/WDa/DP/IV/2021/16/12/81)

Sumber referensi :

  • Dewan pers
  • PWI


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.