Pemerintahan

Info Terbaru 2024, Biaya Bikin SIM C Beserta Syarat dan Prosedurnya

154905
×

Info Terbaru 2024, Biaya Bikin SIM C Beserta Syarat dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi SIM C

KEBUMEN, Kebumen24.com – Biaya bikin SIM C terbaru 2024 merupakan informasi yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak membuat SIM baru di tahun ini. Berikut besaran biaya, syarat, hingga prosedur bikin SIM C terbaru 2024 untuk dijadikan sebagai panduan bagi masyarakat.

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang diterbitkan sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi seseorang yang memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Secara umum, SIM hanya diberikan bagi masyarakat yang ditetapkan lolos dalam persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, memiliki keterampilan dalam berkendara, hingga dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Lantas bagaimana cara bikin SIM C terbaru 2024? Dilancir dari detikJateng merangkum informasinya mulai dari biaya, syarat, hingga prosedurnya secara lengkap.

Biaya Bikin SIM C

Terkait penetapan biaya bikin SIM C telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Disampaikan bahwa penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Melalui lampiran dalam PP tersebut dapat diketahui bahwa pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku sama, baik itu bagi SIM C, SIM C1, hingga SIM C2.

Sementara itu, masih dikatakan dalam laman resmi Humas POLRI, SIM C dibagi dalam tiga jenis berbeda yang dua di antaranya diwakili dalam angka 1-2. SIM C berlaku bagi pengendara motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc, SIM C2 untuk di atas 500 cc. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  1. Biaya bikin SIM C: Rp 100.000
  2. Biaya bikin SIM C1: Rp 100.000
  3. Biaya bikin SIM C2: Rp 100.000

Syarat Bikin SIM C

Lantas apa saja syarat bikin SIM C? Secara umum, syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIM C hanya ada tiga dokumen yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut dokumen sebagai syarat bikin SIM C:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  2. Surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani
  3. Surat keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari uji tes psikologi

Prosedur Bikin SIM C

Terkait prosedur bikin SIM C dapat dilakukan oleh masyarakat secara online maupun offline dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) sesuai domisili. Namun, perlu dipahami bahwa meskipun proses bikin SIM C dilakukan secara online, ujian teori dan praktik tetap berlangsung di SATPAS. Hal ini menunjukkan prosedur pembuatan SIM C secara online hanya terbatas pada pendaftaran saja.

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, berikut prosedur bikin SIM C secara online:

  1. Mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia melalui Play Store dan App Store.
  2. Registrasi akun hingga statusnya aktif.
  3. Lakukan verifikasi data sesuai petunjuk yang ditampilkan dalam aplikasi.
  4. Siapkan dokumen yang ditubuhkan.
  5. Pilih menu SIM yang ada di halaman depan aplikasi.
  6. Klik fitur Pendaftaran SIM.
  7. Lakukan pengisian data yang sesuai dengan petunjuk.
  8. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai yang ditampilkan dalam aplikasi.
  9. Hadir dalam ujian teori, pastikan lulus agar dapat lanjut ke ujian praktik.
  10. Apabila dinyatakan lulus, pengguna dapat memilih tanggal dan lokasi ujian di SATPAS yang sesuai keinginan.
  11. SIM selesai dibuat dan dapat diambil di SATPAS.

Lantas bagaimana prosedur bikin SIM C yang dilakukan secara offline? Masih merujuk dari sumber sebelumnya, berikut langkah-langkah pembuatan SIM baru yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat:

  1. Masyarakat dapat mendatangi SATPAS terdekat sesuai domisili.
  2. Membawa dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Masyarakat diarahkan untuk mengambil nomor antrian pendaftaran sesuai dengan arahan dari petugas.
  4. Masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SIM.
  5. Masyarakat harus melewati proses identifikasi, sidik jari, tanda tangan, hingga foto wajah sesuai arahan dari petugas.
  6. Masyarakat yang sudah selesai melengkapi dokumen dan persyaratan akan dihadapkan pada ujian teori.
  7. Setelah dinyatakan lulus dalam ujian teori, selanjutnya akan ada ujian praktik yang harus dijalani.
  8. Saat dinyatakan lulus ujian praktik, masyarakat tinggal menunggu SIM jadi.

Sementara itu, dikutip dari Cermati.com menyebutkan, besaran biaya bikin SIM C, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian lengkap biaya yang dibutuhkan untuk biaya pembuatan SIM baru di Indonesia:

  1. SIM A = Rp120.000,-
  2. SIM BI = Rp120.000,-
  3. SIM BII = Rp120.000,-
  4. SIM C = Rp100.000,-
  5. SIM CI = Rp100.000,-
  6. SIM CII = Rp100.000,-
  7. SIM D = Rp50.000,-
  8. SIM DI = Rp50.000,-
  9. SIM Internasional = Rp250.000,-

Saat ini, pembuatan SIM C telah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni:

  1. SIM C : untuk motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.
  2. SIM CI : untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc – 500 cc.
  3. SIM CII : untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc.

Meski terdapat perbedaan jenis SIM C, biaya buat SIM C ini sama saja, yakni sebesar Rp100 ribu. Namun selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon juga akan diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu.

Dengan semua komponen biaya tersebut, maka biaya buat SIM C adalah sebesar Rp155 ribu. Ini merupakan biaya pembuatan SIM terbaru. Biaya pembuatan SIM C ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik itu pembuatan SIM C offline maupun buat SIM online.

Namun syarat pembuatan SIM C tersebut di atas memiliki perbedaan tersendiri, yakni terkait usia pemohon SIM seperti berikut ini:

  1. SIM C : usia pemohon minimal 17 tahun.
  2. SIM CI : usia pemohon minimal 18 tahun.
  3. SIM CII : Usia pemohon minimal 19 tahun.

Bukan hanya itu saja, jika seorang pemegang SIM C ingin mengganti SIM nya menjadi SIM CI, maka yang bersangkutan harus sudah punya dan menggunakan SIM C setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan. Hal yang sama juga berlaku bagi pemohon yang ingin mengganti SIM CI menjadi SIM CII.

Syarat Pembuatan SIM C

Untuk bikin SIM offline maupun bikin SIM online, pemohon akan diminta membayar sejumlah biaya buat SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi semua syarat pembuatan SIM C terlebih dahulu.

Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SIM C yang wajib dipenuhi para pemohon:

  1. Pemohon berusia minimal 17 tahun.
  2. Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas foto berukuran 3×4 (2 lembar)
  4. Bisa baca tulis
  5. Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter.

Cara Pengajuan SIM C

Pengajuan SIM C bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni: pengajuan secara offline dan juga buat SIM online. Namun di dalam prakteknya, kedua proses ini tetap saja harus dengan mendatangi Polres maupun Polrestabes terdekat, sebab setiap pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian secara langsung.

Berikut ini adalah cara pengajuan SIM C yang bisa dilakukan setelah mempersiapkan syarat dan biaya pembuatan SIM:

  1. Cara Pengajuan SIM Offline
  • Siapkan semua persyaratan pengajuan SIM C dengan baik.
  • Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.
  • Lakukan pembayaran biaya bikin SIM C pada loket terkait.
  • Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.
  • Ikuti ujian teori.
  • Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus)
  • Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
  • Tunggu sampai proses pencetakan SIM C selesai. Proses biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja.
  1. Cara Bikin SIM C Online
  • Unduh aplikasi SIM Nasional pada smartphone.
  • Lakukan verifikasi nomor HP memakai kode OTP yang dikirimkan.
  • Lakukan registrasi NIK.
  • Lakukan pengenalan wajah/
  • Pilih jenis SIM yang akan diajukan.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C yang baru sesuai dengan tarif buat sim online yang berlaku.
  • Lakukan ujian teori secara online.
  • Dapatkan kode QR (jika lulus ujian)
  • Pilih lokasi pembuatan SIM C.
  • Pilih jadwal untuk mengikuti ujian praktek.
  • Lakukan ujian praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan, dan juga sidik jari.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak.

Biaya Perpanjang SIM C dan Cara Mengajukannya

Selain biaya biaya bikin SIM C, biaya perpanjang SIM C juga menjadi informasi lainnya yang kerap dicari. Perpanjangan SIM wajib dilakukan, ketika SIM sudah hampir habis masa berlakunya. Hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM C bagi pengendara roda dua.

Berikut ini adalah besaran biaya perpanjang SIM C dan SIM lainnya yang wajib dibayarkan oleh para pemohon:

  1. SIM C = Rp75.000,-
  2. SIM CI = Rp75.000,-
  3. SIM CII = Rp75.000,-

Selain membayar biaya perpanjang SIM C tersebut di atas, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. Jadi total biaya perpanjang SIM C yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp130.000,- Ini berlaku untuk semua jenis perpanjangan, baik itu offline maupun bikin SIM online.

Syarat Perpanjang SIM C

  1. KTP
  2. SIM C lama yang akan diperpanjang.
  3. Pas foto berukuran 3×4.
  4. Formulir pengajuan perpanjang SIM C yang telah diisi lengkap.
  5. Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  6. Surat keterangan kesehatan mata.

Cara Perpanjang SIM C Offline

Proses perpanjang SIM C secara offline bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung Polres atau Polresta terdekat, sebagaimana ketika membuat SIM C untuk pertama kalinya.

Bawalah semua persyaratan yang dibutuhkan dan juga biaya buat SIM C yang harus dibayarkan. Ikuti semua prosedur pengajuan perpanjang SIM C dengan baik, sehingga SIM C yang baru bisa segara didapatkan.

Cara Perpanjang SIM C Online

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Ketikkan nomor HP, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
  3. Buat PIN.
  4. Klik “Lengkapi Data”, lalu lengkapi semua data yang dibutuhkan.
  5. Lakukan swafoto untuk proses verifikasi KTP.
  6. Klik “SIM” yang pada di halaman utama.
  7. Klik “Perpanjangan SIM”. Pilih “SIM C”.
  8. Ketikkan nomor SIM C.
  9. Lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk buat sim online.
  10. Lakukan tes kesehatan di halaman erikkes.id
  11. Lakukan pemeriksaan psikologi.
  12. Pilih lokasi penerbitan SIM C yang baru.
  13. Pilih cara pengambilan SIM.
  14. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Proses pencetakan SIM C baru membutuhkan waktu 3 hari, lalu SIM akan dikirimkan sesuai dengan cara yang telah dipilih sebelumnya.

Ujian untuk Mendapatkan SIM C

Untuk mendapatkan SIM C, ada 2 ujian yang harus dilakukan yaitu ujian tulis dan ujian praktik. Ujian perlu dilakukan untuk memastikan SIM C jatuh kepada pengendara yang memahami penuh peraturan dan kebijakan yang wajib dilakukan oleh pengendara dan mencegah kecelakaan dijalan raya.

Ujian Tulis

Pada bagian tes tertulis atau yang disebut dengan tes theory of the SIM C, pengetahuan dan pemahaman tentang berkendara dan travessilah akan diinspeksi. Kamu akan diberikan 30 pertanyaan tentang etika lalu lintas dan harus menjawabnya dalam waktu 15 menit.

Agar bisa mencapai kelulusan ini, kamu harus menjawab paling tidak 21 pertanyaan dengan tepat. Sehingga, mengetahui tips soal tertulis SIM C sangat penting, untuk kamu yang ingin mengajukan pembuatan SIM C baru.

Karena dengan memahami langkah-langkah untuk menyelesaikan SIM C, kau dapat menjawab semua pertanyaan dengan lebih terperinci dan masuk akal.

Sebelum menjalani latihan dan belajar dari beberapa sumber, pertama kali debeslah melalui beberapa buku atau situs web milik Korlantas Polri. Namun, jika kau tidak berhasil, mereka akan menyarankanmu untuk kembali mengikuti tes pertama mereka dua pekan kemudian.

Apabila lulus, selanjutnya kamu akan dipersilahkan untuk mengikuti ujian praktek. Tetapi, apabila tidak lulus, petugas akan meminta kamu untuk mengikuti ujian teori kembali dua pekan berikutnya.

Jika di dua pekan yang akan datang kamu tidak hadir atau membatalkan proses pembuatan SIM C, biaya pendaftaran akan dikembalikan oleh petugas kepolisian.

Ujian Praktik

Setelah lulus ujian tertulis, selanjutnya adalah ujian praktik. Ditahap ini, kamu akan melakukan beberapa jenis ujian praktik SIM C di lokasi yang telah ditentukan.

Hal pertama yang akan dilakuakn adalah memilih jenis kendaraan bermotor yang akan digunakan, matic atau manual.

Pilih kendaraan yang bisa kamu kendarakan dengan nyaman untuk memudahkan ujian praktik. Ujian praktek SIM C terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  1. Ujian Keseimbangan, menguji keseimbangan pengemudi ketika berkendara pada kecepatan rendah
  2. Ujian Ketangkasan, menguji ketangkasan pengemudi ketika melalui lintasan slalom, lintasan angka 8 dan lintasan putar balik
  3. Ujian Kecekatan, menguji dan menilai kemampuan pengemudi ketika mendadak diharuskan mengambil keputusan secara sigap saat berkendara.

Siapkan Biaya Pembuatan SIM C dan Ajukan dengan Cara Tepat

Jika ingin membuat SIM C untuk pertama kalinya, maka pahami aturan yang berlaku terkait hal ini. Siapkan persyaratan dan biaya pembuatan SIM, baik itu untuk proses offline maupun bikin SIM online. Ajukan SIM C dengan cara yang tepat, agar proses ini bisa berjalan cepat dan lancar.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.