Pemerintahan

Mulai Hari ini, UPPD Samsat Kebumen Bebaskan Bea Balik Nama, Hapus Pajak Progresif dan Beri Diskon Pajak

6201
×

Mulai Hari ini, UPPD Samsat Kebumen Bebaskan Bea Balik Nama, Hapus Pajak Progresif dan Beri Diskon Pajak

Sebarkan artikel ini
FOTO pelayanan UPPD Samsat Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabar gembira khususnya bagi warga Kebumen yang mungkin ingin mengurus balik nama atau membayar pajak kendaraannya. Pasalnya, saaat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen membebaskan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Senin 20 Mei 2024. Menurutnya, dengan program ini masyarakat wajib pajak memiliki keuntungan 4 kali lipat. Program ini berlaku mulai Senin 20 Mei 2024.

“Jadi ada 4 program keringanan yang diberikan Pemprov Jateng ini, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena,”terang Budi.

Kemudian ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak akan diberikan diskon. Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen – 10 persen terhadap denda pokoknya.

Budi menjelaskan, program ini ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024. Dengan Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat termasuk dapat melalukan validasi data.

“Ayo mumpung ada program ini, mamfaatkan dengan sebaik baiknya. Bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat silahkan datang ke Samsat Kebumen akan kami layani dengan baik,”imbaunya.

Adapun program pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi berlaku mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Kemudian Diskon Pajak Tahun Berkala mulai  20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Selanjutnya Pembebasan Biaya Pajak Progresif mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan Keringanan Tunggakan PKB mulai 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com