PemerintahanPendidikan

Disdikbud Jateng Larang “Study Tour”, ini Alasannya.., Sekolah Perlu Tahu..!

8526
×

Disdikbud Jateng Larang “Study Tour”, ini Alasannya.., Sekolah Perlu Tahu..!

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI STUDY TOUR

SEMARANG, Kebumen24.com – Dinas Pendidikan dan Kebusayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) telah melarang sekolah menyelenggarakan study tour. Bahkan larangan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan larangan itu diberlakukan sejak ada program sekolah gratis di Jateng. Pasalnya, sekolah dilarang menarik pungutan kepada peserta didik di sekolah. Tak terkecuali, pungutan untuk study tour.

“Bahwa ketika kita di Provinsi Jateng dengan kebijakan yang mengatur sekolah negeri. Sekolah negeri dilarang menyelenggarakan wisata itu mulai saat sekolah zero pungutan. Jadi kalo zero pungutan itu tidak ada pungutan, padahal piknik itu pungutan,” ujar Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu 15 Mei 2024.

Meski telah dilarang, masih ada sekolah swasta di Jateng yang mengadakan study tour. Menurutnya, hal itu karena sudah mengakar dan menjadi budaya lama di lingkungan sekolah.

“Yang kedua tidak ada nomenklatur kurikulum di sekolah yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan piknik. Nah itu budaya yang sudah mengakar sejak lama termasuk zaman saya dulu. Karena untuk menciptakan momentum dan lainnya,” katanya.

Tak cukup sampai di situ, penyelenggaraan study tour itu juga dinilai rawan menjadi ladang bisnis yang disalahgunakan oleh penyelenggara.

“Yang ketiga piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit,” bebernya.

Kemudian Uswatun juga menyebut tidak ada dampak signifikan dari kegiatan study tour yang cenderung berisi wisata untuk kegiatan pembelajaran. Apalagi bila mengalami kejadian yang tak diinginkan seperti kecelakaan yang belakangan terjadi, akan sulit bagi pihak sekolah untuk bertanggungjawab. Ketimbang study tour yang berisiko besar, pihaknya mendorong agar sekolah menyelenggarakan outting class atau pembelajaran di luar kelas.

“Ketika sekolah mampu menganggarkan biaya operasional baik BOS maupun BOP. Bisa juga dilakukan secara free, misal SMA 1 ke museum atau Kota Lama,” lanjutnya.

Sementara untuk SMK yang memiliki program praktik kerja industri (Prakerin), dia meminta agar pihak sekolah tidak menyalahgunakan program itu untuk sekaligus mengadakan study tour.

“Prakerin sudah masuk program SMK yang biasanya, kadang malpraktiknya digunakan untuk sekalian piknik. Kebijakan dulu sampai sekarang belum dicabut. Itu terkait wisata sampai saat ini untuk sekolah negeri itu tidak diizinkan. Sudah sejak lama. Ini penegasan apalagi pas covid kemarin bener-bener dilarang,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan sumber media Solopos.Com diberitakan, Kecelakaan yang melibatkan bus study tour sekolah di Subang, Jawa Barat, membuat pemerintah memberlakukan peraturan ketat. Sejumlah daerah di Indonesia langsung mengeluarkan larangan dan imbauan untuk sekolah tentang study tour.

Dilansir Bisnis.com, beberapa pejabat pun mengatakan bahwa study tour yang dilaksaakan oleh sekolah seharusnya lebih mementingkan aspek edukasi dan kebudayaan.

Jawa Barat

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE tersebut Pj Gubernur Jabar mengimbau para Bupati dan Wali Kota memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan study tour.

Diimbau bahwa study tour dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Jawa Tengah

Terbaru, pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga mengeluarkan edaran dengan nota dinas 421.7/00371/SEK/III/2024 yang melarang adanya kegiataan study tour.

“Kami telah keluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yakni larangan sekolah negeri baik itu SMA maupun SMK menggelar kegiatan study tour, sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah.

Menurutnya, study tour tidak tercantum dalam kurikulum dan tidak berdampak secara signifikan untuk kegiatan belajar mengajar.

Kuningan

Sama dengan Jabar dan Jateng, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga melarang adanya kegiatan study tour pasca-kecelakaan bus di Subang. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/1522/Umum, Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024.

Namun bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara, maka harus melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.

“Jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita imbau, ada karya wisata tapi di dalam kota,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana Kusmana kepada wartawan.

Sumedang

Sama seperti Kuningan, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli mengimbau sekolah yang akan melaksanakan study tour agar dilaksanakan di wilayah Sumedang. Namun bagi sekolah yang sudah merencanakan kontrak kerja sama untuk study tour ke luar daerah tetap bisa berjalan.

“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sumedang melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Sumedang,” kata Pj Bupati Yudia.

Menurut Yudia, bagi sekolah yang sudah sudah merencanakan kontrak kerja sama untuk study tour ke luar daerah tetap bisa berjalan.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Kabupaten Sumedang dan tidak dapat dibatalkan,” ujarnya.

Garut

Pemerintah Kabupaten Garut melarang pihak sekolah melaksanakan study tour pasca-kecelakaan bus di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan sekolah dilarang menggelar kegiatan yang melibatkan banyak siswa bepergian jauh untuk berwisata.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Barnas mengaku, ia sudah memberikan instruksi melalui surat edaran kepada pihak sekolah terkait kegiatan sekolah yang melakukan study tour siswa saat momentum kelulusan sekolah.

“Kami lihat dulu perkembangan selanjutnya karena masyarakat ini inginnya ada rekreasi, tapi jangan rekreasi menjadi korban,” kata Barnas di Kabupaten Garut, Selasa (14/5/2024).

Barnas menyebutkan dalam mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui dinas terkait akan melakukan pengecekan kondisi bus yang beroperasi di jalan.

Hasil dari kajian itu, akan diberitahukan kepada pemerintah daerah bus mana saja yang menjamin keselamatan, dan kelayakan bus untuk beroperasi di jalan. “Kemenhub akan mengecek bus-bus yang beroperasi, nanti akab diberitahu mana bus yang bisa menjamin keselamatan, baik itu kelayakan jalan kita cek untuk menjamin keselamatan,” katanya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com