KEBUMEN, Kebumen24.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Dzakiatul Banat mengatakan, syarat Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati perseorangan atau independen harus didukung paling sedikit 69 ribu orang tepatnya 69.890. Paslon juga harus mengikuti atau dipilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kebumen 27 November 2024 mendatang.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilbup Kebumen 2024, di Trio Mall Kebumen, Kamis 2 Mei 2024. Menurutnya, jumlah dukungan sebanyak itu merupakan syarat wajib bagi Paslon Pilbup.
“Jumlah dukungan sebanyak itu 6,5 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pendukung harus tersebar di 14 kecamatan,” ungkap Dzakiatul Banat.
Adapun pencalonan perseorangan, merujuk pada sosialisasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng. Sedangkan Peraturan KPU yang mengatur pencalonan perseorangan masih dalam proses pembentukan regulasi di KPU RI.
“Mulai 5 Mei 2024 bakal calon perseorangan atau timnya sudah bisa memasukkan data pendukungnya ke KPU,” kata Banat.
Banat menjelaskan, untuk Pendaftaran paslon perseorangan waktunya bersamaan dengan paslon yang didukung parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD Kebumen hasil Pemilu Legislatif 2024 pada Agustus 2024.
“KPU Kebumen menyiapkan help desk untuk memberikan informasi kepada tim bakal paslon,” ujarnya.
Anggota KPU Kebumen Heri Purnama menambahkan, ada mekanisme pencalonan untuk paslon perseorangan. Ini mulai dari penyerahan data dan fotokopi KTP pendukung ke KPU, verifikasi faktual pendukung calon hingga penetapan paslon.
Melalui verifikasi factual petugas PPK serta PPS mendatangi satu per satu pendukung bakal paslon. Jika ditemukan ada pendukung, orangnya ada tetapi menyatakan tidak pernah menyatakan, tim bakal calon paslon perseorangan diberikan kesempatan menggantinya. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















