KEBUMEN, Kebumen24.com – Ketua RMI NU Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi sependapat dengan apa yang disampaikan Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dimana Yusril menilai penyelesaian sengketa hasil pemilu, khususnya pilpres, harunya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Gus Fachrudin menegaskan, Yusril menuturkan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 terkait fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3.
“Saya jujuar sependepat dengan apa yang disampaikan dengan apa yang disampaikan pak Yusril, apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Menurut Yusril tidak, begitu juga saya,” kata Gus Fachru, Jumat 23/02/2024.
Dijelaskan, dalam UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Dikatakan, Yusril menilai, perumus amandemen UUD 1945 nampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yakni MK.
“Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut. Oleh karena itu saya berpendapat dengan Yusril, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” tambahnya.
Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun dinilai hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR.
“Putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari,” imbuhnya.
Lebih jauh Gus Fachrudin mengajak bersama sama menjaga kerukunan dan kedamaian pasca pemilu. Menurutnya, berbeda pilihan itu hal wajar, namun persatuan dan kesatuan harus lebih diutamakan.
Perlu diketahui, Capres nomor urut, 3 Ganjar Pranowo, sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















