KEBUMEN, Kebumen24,com- Melalui deklarasi, warga masyarakat Kebumen kompak dan sepakat dengan Polda Jateng, mewujudkan 2024 zero knalpot brong. Ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen.
Deklarasi zero knalpot brong berlangsung di halaman Mapolres Kebumen, Minggu 14 Januari 2024. Pada deklarasi anti knalpot brong juga dilakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin.
Hadir Jajaran Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen,
Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen. Kemudian penandatanganan deklarasi.
“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo saat kegiatan.
Diungkapkan Wakapolres Kompol Mekuo, penindakan terhadap knalpot brong juga diharapkan dapat menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran. Dari data tanggal 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran knalpot brong.
Para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan. Knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.
Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.9K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















