KEBUMEN, Kebumen24.com – Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen dan sekaligus dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama, Toha Masrur, S.H.I., M.H., mengapresasi dan berterimakasih adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Akan tetapi, ia juga berharap Bantuan Hukum ini agar bisa diperbaruai atau diberlakukan ke semua jenis perkara, salah satunya klaim kasus peceraian.
Perda ini dinilai sangat membantu masyarakat kurang mampu, khususnya yang tengah tersandung permasalahan hukum. Meskipun hanya baru dalam penanganan pidana, perdata, dan tata usaha negara, dan belum berlaku untuk kasus perceraian.
Menurut Toha, Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021 merupakan wujud pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 28D Ayat (1) yakni mengenai “Equality Before The Law” atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Hanya saja Perda tersebut masih belum mencakup keseluruhan perkara yang dapat diklaimkan kepada pemerintah daerah.
‘’ Tentu kami atas nama mewakili Adovakat di Kebumen menyampaikan terimakasih adanya perda ini. hanya saja perda ini masih terbatas pada perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara saja. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dalam pelaksanaannya sudah bisa diajukan pengklaiman atas perkara pada pengadilan agama seperti misalnya perceraian”, ucap Toha yang juga merupakan Ketua LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang cabang Kebumen itu, Jumat 8 Desember 2023.
Lebih lanjut Toha berharap perda tersebut dilakukan pembaharuan agar lebih mengakomodir penyelenggaraan bantuan hukum pananganan perkara secara menyeluruh. Yakni tidak hanya terfokus pada perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara aja, akan tetapi juga perkara yang masuk dalam lingkup peradilan agama.
‘’ Hal tersebut mengingat perkara-perkara di pengadilan agama tergolong sangat tinggi, salah satunya adalah perceraian. Diharapkan Perda tersebut nantinya dapat lebih spesifik mengatur terkait penerimaan bantuan hukum atas perkara-perkara di pengadilan agama sehingga memberikan ruang bagi perkara-perkara tersebut untuk bisa diajukan pengklaiman kepada pemerintah daerah.’’imbuhnya.
Hal senada diutarakan Tolib Muntaha, S.H. selaku Sekretaris LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang Cabang Kebumen. Ia menyebut perkara-perkara yang dapat diklaim di pemda selama ini adalah perkara pidana seperti perkara pembunuhan, penganiayaan, asusila, dan lainnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















