HukumPendidikan

Kendala Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan yang Dihadapi Penyidik

1533
×

Kendala Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan yang Dihadapi Penyidik

Sebarkan artikel ini
Foto : Deni Setiyawan, S.H., M.H

Atrikel ini Ditulis Oleh : Deni Setiyawan, S.H., M.H

KEBUMEN, Kebumen24.com – Perlindungan terhadap kekerasan seksual pada anak juga dilakukan dengan melakukan pencegahan. Tak hanya menghukum pelaku lalu sudah dapat dianggap memberikan keadilan pada korban, namun juga perlu diberikan pengertian tentang bagaimana sebenarnya pelecehan seksual tersebut.

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak,diperlukan sejumlah langkah. Diantaranya lingkungan keluarga, Sekolah, Pemerintah (Suryandi et al., 2020).

Di dalamnya, perlindungan hukum sangat penting untuk mengatur warga negaranya yang menjadi korban tindak pidana. Indonesia adalah negara hukum, menurut Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Perlindungan hukum sangat penting dan memiliki konsekuensi dalam negara hukum, dan negara wajib melindungi hak-hak hukum warganya(Setiyawan et al., 2022).

Sejujurnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Nomor 4 tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979, yang menetapkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dan pemeliharaan sejak dalam kandungan hingga lahir(Yusyanti, 2020).

Pada Sidang Umum PBB pada tanggal 26 Januari 1990, Indonesia kemudian menandatangani Konvensi Tentang Hak-hak Anak (Konvensi Tentang Hak-hak Anak), yang kemudian diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak Anak(Rizqian, 2021).

Beberapa undang-undang Indonesia mengatur pengaturan anak. Namun, tidak ada kepastian hukum karena batasan umur yang berbeda untuk setiap kategori anak. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum kawin dan belum mencapai usia 21 tahun. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas).

Aparatur penegak hukum menghadapi tantangan dalam menetapkan kebijakan hukumnya karena batasan definisi anak antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan KUHP tidak sama. Karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dikenakan sanksi pidana berat dan denda (Paradiaz & Soponyono, 2022).

Tujuan dan dasar pemikiran perlindungan hukum terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari tujuan bagaimana mewujudkan kesejahteraan anak sebagai bagian integral dan mewujudkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh(Subrahmaniam Saitya, 2019).

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa karena di pundaknya terletak tugas bangsa yang belum terselesaikan oleh generasi sebelumnya. Sebagai generasi penerus cita-cita bangsa dan negara, anak-anak harus tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat secara fisik dan mental, cerdas, berpendidikan, dan memiliki moral yang baik.

Begitu bayak persoalan hukum dalam masalah perlindungan terhadap anak, khususnya perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak.

Lia Latifah, penjabat sementara Ketua Umum Komite Perlindungan Anak (Komnas PA), mengatakan bahwa lebih banyak kasus kekerasan seksual pada anak dilaporkan dari tahun sebelumnya. Setidaknya ada sekitar 4.000 kasus akan terjadi sepanjang tahun 2023.

Data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Anak itu sudah hampir 4.000 kasus. Ini adalah angka tahun 2023, yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dari Januari hingga semester awal Juni. Sudah ada kemajuan(okezone, n.d.).

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto didampingi Ketua Bunda Forum Anak Iin Windarti Arif Sugiyanto menghadiri acara peringatan Anak nasional ke 39 yang berlangsung di Pendopo Kabumian(Purwokerto, n.d.).

Kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah salah satu jenis perilaku seks menyimpang. Perbuatan tersebut tidak hanya melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, tetapi pelaku juga meminta korban dalam hal intim untuk melakukan hubungan seksual.

Beberapa penelitian sebelumnya yang berfokus pada upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan memberikan sanksi pidana baik berupa kurungan penjara dan/atau denda lebih berat kepada pelaku sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak(Putu et al., 2021).

Penelitian dari Denni Wahyuning Ismoyo, kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan online melalui media elektronik internet. Studi di polres Malang kota. (Wardoyo, 2016). Penelitian dari Hana Setiawati Anggono, kendala penyidik dalam mengungkap tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Studi di unit perlindungan perempuan dan anak polrestabes Surabaya (Anggono, 2015).

Berdasarkan beberapa penelitian terdahulu, maka penelitian kali akan berfokus pada kendala yang dihadapi penyidik dan upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap kasus kekerasan seksual pada anak.

Dari permasalahan di atas. Penulis ingin menjelaskan lebih dalam mengenai, Bagaimana dasar hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak di indonesia ?, Bagaimana kendala yang dihadapi penyidik pada saat penanganan kasus kekerasan seksual pada anak ? dan bagaimana upaya Penyidik Untuk Dapat Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak ?

Pembahasan

Dasar Hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak di indonesia

Jaminan perlindungan anak sudah jelas diatur didalam konstitusi bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan atas perlakuakn diskriminasi dan kekerasan baik secara fisik maupun secara psikis.

Turunan dari konstitusi yang mengatur perlindungan anak diatur dalam KUH Pidana, didalamnya mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak(Yusyanti, 2020). seperti dalam pasal 289- 295 KUH Pidana. Bentuk kejahatannya antara lain pencabulan, pembunuhan, pemerkosaan serta perjinahan.

Regulasi yang lain yang mengatur perlindungan korban anak dalam kasus kekerasan seksual dan mengatur lebih rinci diatur dalam UU 35. Tahun 2014 tentang Perlindungan anak sebagai komitmen negara hadir dalam perlindungan terhadap korban yang selama ini belum maksimal tertangani.

Aturan tersebut melengkapi aturan sebelumnya yang belum secara komprehensif diatur dalam KUH Piadana yang belum mengakomodir penghapusan kekerasan yang terjadi pada anak.

Sehingga dalam UU Perlindungan anak tersebut negara hadir dalam menanggulangi dan mencegah kekerasan seksual, terlebih pasal 21 UU Perlindungan anak menjelaskan bahwa negara didalamnya pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan anak dan melakukan kewajiban pemenuhan hak-hak sebagai manusia seutuhnya tanpa melihat latar belakang, suku, ras agama, golongan, jenis kelamin, budaya dan lain sebagainya demi kepentingan dan masa depan anak(Setiyawan et al., 2022).

Secara rinci, upaya perlindungan korban sudah tegas dan lugas diatur dalam Pasal 69 UU Perlindungan antara lain mendapatkan edukasi berkaitan dengan pentingnya keseatan reproduksi.

Selain itu juga mendapatkan Pendidikan nilai agama serta kesusilaan, mendapatkan program rehabilitasi sosial agar anak yang menjadi korban kejahatan seksual dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma, korban mendapatkan pendampingan psikologi serta pengobatan sampai korban kembali pulih dan traumanya hilang, serta dapat kembali beraktifitas seperti biasa, korban mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum dari semua tingkatan pemeriksaaan baik dikepolisian, kejaksaaan maupun pengadilan(Deni, 2021).

Korban seringkali dalam menghadapi perkara hukumnya seringkali mendapatkan in-timidasi dari berbagai pihak terutama pihak pelaku kejahatan seksual tersebut, oleh kare-nanya negara mencoba untuk mengambil peran dalam perlindungan anak yang diatur da-lam UU No. 13 tahun 2006 Jo UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.

Selain perlindungan hukum dalam aturan tersebut juga mengatur tentang restitusi terhadap korban, bantuan medis dan psikologis. Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat juga ditingkatkan diatur dalam UU tersebut(Murtadho, 2020).

Sebagai makhluk yang dispesialkan, negara mencoba melindungi pada aspek Hak Asasi Manusia yang secara tegas diatur dalam UU. 39 tahun 1999 tentang HAM, sebab menurut UU tersebut Hak asasi wanita adalah hak asasi manusia yang dilindungi, dijunjung tinggi dan di hormati, jangan sampai diabaikan apalagi dirampas haknya oleh siapapun termasuk negara. Negara berkewajiban melindungi lahir maupun batin seorang wanita sebagai warga negara dan sebagai mahluk tuhan yang maha esa.

UU HAM adalah runtutan pembuatan kebijakan yang disusun dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali kaum wanita, oleh karenanya Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dengan UU. No. 7 Tahun 1984.

Kekerasan terhadap perempuan bukan hany terjadi diluar lingkungan keluar-ga, namun kebanyakan dilakukan dalam keluarga, demi melindungi perempuan maka Indo-nesia membuat UU. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekersan dalam rumah tangga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta kekerasan terhadap per-empuan dalam lingkup keluarga.

Dalam penenganan kejahatan seksual sebagai upaya perlindungan korban anak, diatur mekanismenya dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, regulasi terse-but juga merupakan jawaban untuk perlindungan anak baik itu sebagai pelaku maupun korban tindak pidana secara terperinci dari mulai penyelidikan, penyidikan, penyerahan berkas ke kejaksaan sampai di sidangkan di peradilan. Termasuk penyelesaian dengan sis-tem restorative justice, yaitu penyelesaian secara kekeluargaan.

Regulasi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sudah diatur dibanyak aturan yang didalamnya mengatur bagaimana perlindungan korban kekerasan seksual termasuk kejahatan seksual dan upaya untuk menjerat pelaku kejahatan seksual dengan sebuah sanksi pidana.

Meskipun kebijakan belum banyak menyentuh dan berpihak pada korban serta pemulihan terhadap psikis dan fisik, negara sudah mulai peduli dan perhatian serta konsentrasi terhadap bagaimana menanggulangi kejahatan seksual terkhusus kepada anak.

Sudah seharusnya regulasi berbentu peraturan perundang-undangan sebagai turunan atas amanat konstitusi memberikan kepastian atas hak konstitusional korban anak atas ke-jahatan sekseual sebagai makhluk tuhan yang dilindungi oleh negera.

Jangan sampai adanya konstitusi dan regulasi tidak bisa memastikan tegaknya perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual sebagai hak konstitusinya. Bukan sekedar aturan, namun harus disertai penegakan hukumnya sebagai bentuk kepastian dalam menjamin perlindungan perempuan yang menjadi korban terkhusus anak.

Selain Itu, perubahan para-digma yang sensitive gendre harus menjadi langkah maju dalam rangka merubah budaya yang seringkali mendiskriminasi perempuan dan anak, bukan hal yang mudah namun harus dilakukan. Revitalisasi nilai budaya menjadi upaya percepatan dalam merubah nilai dis-kriminatif terhadap hak-hak perempuan, yang seringkali terjadi di masyarakat(Jamaludin, 2021).

Kendala yang dihadapi penyidik pada saat penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.

Dampak trauma akibat kekerasan seksual Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik pada anak maupun pada orang dewasa. Korban kekerasan seksual sangat membutuhkan kepercayaan.

Seorang anak pasti mempercayai kedua orangtuanya dengan sangat kuat, dan kepercayaan itu dipahami dan dipahami. Seorang anak merasa dikhianati karena kekerasan yang menimpa dirinya dan berasal dari orangtuanya sendiri.

Russel menemukan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan seksual cenderung menolak hubungan seksual dan menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Menurut Finkelhor, korban lebih cenderung memiliki pasangan sesame jenis karena mereka percaya bahwa laki-laki tidak dapat diandalkan. Karena korban mengalami ketakutan, mereka menjadi tidak berdaya. Korban mengalami mimpi buruk, fobia, dan kecemasan, selain rasa sakit. Perasaan tidak berdaya menyebabkan mereka merasa lemah dan tidak produktif di tempat kerja. Sebaliknya, ada juga korban yang memiliki dorongan yang terlalu tinggi.

Korban kekerasan seksual dapat mengalami perasaan bersalah, malu, atau persepsi diri yang buruk. Ketidakberdayaan dan keyakinan bahwa mereka tidak dapat mengontrol diri mereka menyebabkan rasa bersalah dan malu.

Anak-anak yang menjadi korban kekerasan sering merasa bahwa mereka berbeda dari orang lain; beberapa dari mereka menjadi marah sehingga merusak tubuh mereka sendiri. Korban lainnya menggunakan obat-obatan dan minuman beralkohol untuk menghukum dirinya dan berusaha menghindari ingatan kekerasan yang pernah menimpanya(Zahirah et al., 2019).

Kekerasan seksual pada anak seringkali meninggalkan bekas traumatis yang sulit dihilangkan. Mereka mengalami dendam, takut menikah, merasa rendah diri, dan berbagai trauma lain akibat perkosaan bahkan saat mereka dewasa dan menikah. Luka yang disebabkan oleh perkosaan sangat sulit disembuhkan.

Faktor lain yang mendorong munculnya prostitusi adalah perkosaan terhadap anak-anak. Korban pencabulan memiliki konsekuensi jangka panjang. Berbagai studi menunjukkan bahwa anak-anak yang pernah mengalami kekerasan seksual hingga dewasa biasanya depresi, memendam perasaan bersalah, kesepian, sulit mempercayai orang lain, sulit menjaga dan membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.

Studi lain menunjukkan bahwa ketika mereka dewasa, anak-anak tersebut terjerumus ke dalam pelacuran, penggunaan obat-obatan terlarang, dan penggunaan alkohol dan narkoba. Mereka juga lebih cenderung melakukan kekerasan seksual pada anak-anak(Uyun, 2015).

Kendala penyidik dalam penanganan kekerasan seksual pada anak Kendala yang dialami pihak penyidik adalah kesulitan mendapatkan keterangan dari si korban yang memiliki trauma berat. Trauma berat yang dialami seorang anak sangat rentan untuk di minta keterangan atas tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya(Suwito et al., 2023).

Untuk korban yang mengalami trauma psikis yang berat adalah korban dari tindak pidana kekerasan seksual sodomi atau pencabulan. Kendala mengenai sulitnya mendapatkan keterangan dari korban yang mengalami kekerasan seksual, Sehingga pada saat penyidikan kesusahan dalam mendapatkan informasi.

Upaya Penyidik Untuk Dapat Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Berikut akan dijelaskan mengenai upaya penyidik untuk dapat mengungkap tindak pidana kekerasan seksual pada anak(No et al., 2022). Upaya yang dilakukan adalah untuk anak yang menjadi korban dari tindak pidana kekerasan seksual pada anak terutama untuk kasus sodomi dan anak yang mengalami trauma berat secara fisik dan psikis, pihak penyidik menyediakan pendampingan dari seorang psikolog. Pendampingan oleh seorang psikolog, orang tua, pengacara atau orang yang dipercayai olehkorban sangat membantu seorang anak dalam masa pemulihan dan membantu selama proses penyidikan berlangsung agar tidak menimbulkan rasa takut.

Seorang anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual sering terdapat trauma yakni trauma fisik dan trauma psikologi. Untuk trauma fisik, pihak penyidik dan korban melakukan pengobatan ke dokter.

Sedangkan untuk trauma psikologi, pihak penyidik melakukan pengobatan ke konseling di kebumen dan melakukan pengobatan ke seorang psikolog. Pemulihan untuk trauma psikologi sekitar 4-5 hari tergantung kepada psikis si korban.

Peran orangtua, sekolah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual pada anak terjadi secara terus menerus. Peran yang diberikan dapat menyembuhkan trauma pada anak baik secara fisik maupun secara psikis dan dapat membantu selama proses penyidikan berlangsung.

Pihak penyidik menghimbau kepada para orang tua atau orang terdekat yang berada dengan pelaku atau korban dari tindak pidana kekerasan seksual pada anak untuk tidak memarahi pelaku atau korban atas perbuatan yang terjadi.

Orang tua harus lebih berhati-hati atau lebih waspada dalam menjaga anakanaknya dari lingkungan dan pergaulan yang tidak baik. Pihak penyidik sendiri memberikan motivasi kepada orang tua yang anaknya menjadi pelaku atau korban tindak pidana kekerasan seksual pada anak agar anak tersebut tidak mengalami ketakutan pada saat melakukan penyidikan.

Terdapat upaya pencegahan, yaitu dengan melakukan gerakan atau kegiatan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat Kebumen. Kegiatan sosialisasi rutin dilakukan sebulan sekali. Sosialisasi yang dilakukan bekerjasama dengan berbagai kelurahan, berbagai kecamatan, berbagai kampung-kampung, berbagai Universitas, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada.

Tujuan dari sosialisasi tentang kekerasan seksual pada anak tersebut agar masyarakat mengerti dan mengetahui informasi tentang tindak pidana tersebut dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat akan bahayanya tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang telah banyak terjadi dengan memberikan penyuluhan, menempel poster di tempat publik seperti mall, stasiun kereta api, terminal dan mengadakan kerjasama dengan media massa.

Sosialisasi tersebut memberikan secara jelas kepada masyarakat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pihak penyidik. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual pada anak, masyarakat dapat langsung melapor ke polisi terdekat atau langsung ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak.

Upaya pihak penyidik untuk membuat kerjasama dalam mekanisme penanganan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual pada anak dalam satu atap dengan melibatkan Polisi, LSM dan instansi terkait dan upayakan kesatuan informasi dimutakhirkan di kebumen karena sesuai pasal 15 ayat (1) UU RI No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri secara umum berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

Sebaiknya Pihak penyidik dapat mengadakan usaha preventif dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Kegiatankegiatan tersebut adalah pendidikan seks di sekolah-sekolah, pemberian nasihat diperluas dalam program penjagaan untuk anak-anak, pertolongan psikolog dan psikiantri terhadap anak-anak.

 

Daftar Pustaka

Anggono, H. S. (2015). Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Aanak Polrestabes Surabaya). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1–19. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf

Deni, D. S. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Hukuman Mati Bagi Koruptor Pada Masa Pandemi. Jurnal As-Said, 1(1).

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68

Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal HAM, 11(3), 445. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.445-466

No, V., Setiyawan, D., & Rahmad, N. (2022). Amnesti : Jurnal Hukum JKP Concept in Minister of Labor Regulations Number 4 of 2022 in ILO Perspective and Justice in Law. 4(2), 144–155.

okezone. (n.d.). Anak jadi korban kekerasan seksual sepanjang 2023. https://nasional.okezone.com/read/2023/09/27/337/2890796/4-000-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-sepanjang-2023

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Purwokerto, S. (n.d.). Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kebumen Meningkat, Dilakukan Orang-orang Ini. https://purwokerto.suara.com/read/2023/08/02/223122/kasus-kekerasan-terhadap-anak-di-kebumen-meningkat-dilakukan-orang-orang-ini

Putu, N., Yuliartini, R., Dewa, G., Mangku, S., Pipit, P., & Putri, P. E. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(1), 369. https://e-resources.perpusnas.go.id:2243/eds/detail/detail?vid=9&sid=eb5409ce-0c6a-4e32-beb6-5de66d90f4ef%40redis&bdata=JnNpdGU9ZWRzLWxpdmU%3D#AN=edsdoj.1ddfe24b9bc0464d9840cd255c7adc7c&db=edsdoj

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Setiyawan, D., Ramli, M., & Rahmad, N. (2022). Kedudukan Rasio Decidendi Hakim Dalam Pemenuhan Hak Restitusi Kepada Korban kejahatan Seksual pada Anak. Jatijajar Law Review, 1(1), 38. https://doi.org/10.26753/jlr.v1i1.729

Subrahmaniam Saitya, I. B. (2019). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Vyavahara Duta, 14(1), 1. https://doi.org/10.25078/vd.v14i1.1097

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Suwito, Setiyawan, D., Muhtar, M. H., & Ahmad. (2023). Contemplating the Morality of Law Enforcement in Indonesia. Journal of Law and Sustainable Development, 11(10), e1261. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i10.1261

Uyun, Z. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak: Stres Pasca Trauma. Proceedingg Seminar Nasional, 978-602-71716-3–3, 228–238.

Wardoyo. (2016). Kendala Penyidik dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Elektronik Internet (Studi di Polres Malang Kota). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 15(1), 165–175. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636

Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.