Hukum

Soal Jeruk Makan Jeruk, Kades Jangan Jadi Blantik Perkara

1686
×

Soal Jeruk Makan Jeruk, Kades Jangan Jadi Blantik Perkara

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen sekaligus dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H

KEBUMEN, Kebumen24.com – Maraknya kabar mengenai istilah jeruk makan jeruk atau dugaan oknum kades yang meminta uang kepada beberapa kepala desa di Kebumen terus memantik perhatian sejumlah tokoh dan masyarakat. Kades diimbau jangan sampai menjadi blantik perkara kasus hukum, namun fokus terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen Toha Masrur S.H, M.H, kepada awak media, saat ditemui di Kantornya Jalan Indrakilla Kebumen, Senin 25 September 2023. Menurutnya, penanganan perkara hukum bukan ranahnya seorang Kades.

‘’ Saya pribadi menyayangkan jika ada oknum kepada desa yang seolah oleh bisa menjadi jembatan dalam perkara hokum, apalagi belantik atau makelar perkara, padahal jelas-jelas ini bukan ranahnya, kades harusnya fokus pada pelayanan kepada warganya.’’tegas Toha yang sekaligus Dosen UMNU Kebumen itu.

Lebih jauh Toha yang juga Ketua LPBH NU Kebumen itu mengatakan, penanganan perkara hukum tupoksinya adalah di Aparat Penegak Hukum (APH) bukan kades atau perangkat desa. Jika melihat pada kasus viral yang terjadi di Kecamatan Klirong ada seorang oknum kades yang meminta uang ke sesama kepala desa dengan dalih untuk penyelesaian atau menghentikan suatu kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, ini sudah jauh melenceng dari aturan hukum yang ada.

Jika dihubungkan dengan teori prilaku (the behavior of law) menurut pandangan Donald Black yang menyatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana control social law is ‘’only one kind of social control”. Sehingga dalam mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat.

‘’ Hukum dipandang sebagai rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat, tentunya sebagai sarana control social, maka hukum akan dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan-keseimbangan dalam perilaku masyarakat.’’paparnya.

Toha menegaskan, sebagai perilaku maka bisa dikatakan jika kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat (a tool of social engineering) mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan-perubahan yang dikehendaki atau perubahan-perubahan yang direncanakan. Dengan kata lain hukum dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengadakan perubahan-perubahan social, sehingga hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, akan tetapi hukum berkaitan erat dengan perilaku masyarakat.

Toha menyatakan, jika melihat perilaku yang ada saat ini ada Kades atau perangkat desa dan masyarakat yang tersandung kasus, harusnya bukan meminta bantuan kepada yang bukan kapasitasnya menangani perkara. Namun, ikuti proses saja sesuai dengan arahan aparat penegak hukum, jika memang membutuhkan pendampingan bisa menggandeng kuasa hukum yang memiliki legalitas resmi. Sehingga ketika kita melihat fakta yang ada sekarang ini, menandakan meraka tidak percaya dengan para penegak hukum bahkan hukum itu sendiri.

‘’ Jadi kalo misal tersandung kasus dan masih dalam proses penanganan Aparat Penegak Hukum, ikuti saja, kalo memang butuh pendampingan jangan lewat orang yang bukan kapasitasnya, tapi bisa menguasakan ke Lawyer yang memiliki legalitas resmi,’’ujarnya. Seorang lawyer saja mempunyai kode etik untuk menangani suatu perkara dan tidak boleh menjanjikan kepada klien perkara pasti menang.

Perlu diketahui, saat ini permasalahan jeruk makan jeruk perkaranya sudah masuk ke ranah hukum. Sebagai warga masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apapun hasilnya, harapannya agar kedepan Pemerintahan Kabupaten Kebumen menjadi lebih baik lagi, mulai dari sektor desa sampai ke pemerintahan kabupaten.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.