KEBUMEN, Kebumen24.com – Untuk menangani kasus perceraian bagi anggota TNI dan Polri, Pengadilan Agama (PA) Kebumen menjalin kerjasama dengan Polres dan Kodim 0709 Kebumen. Kerjasama ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di pendopo kabumian, Jum’at, 8 September 2023.
Ketua Pengadilan Agama Kebumen M.Kahfi mengatakan kerjasama ini bisa sebagai salah satu upaya yang baik dan bermanfaat bagi anggota dalam mengatasi persoalan rumah tangganya. Utamanya bagi anggota Polri maupun TNI ketika ada yang akan mengajukan gugatan atau digugat cerai oleh pasangannya tanpa sepengetahuan pimpinan.
‘’ Hari ini Pengdilan Agama Kebumen melakukan perjanjian kerja sama sebagai upaya penyelesaian sengketa rumah tangga bagi anggota Polri maupun TNI. Dengan perjanjian kerjasama ini jika ada anggota TNI/Polri yang mengajukan gugatan atau digugat cerai oleh pasangannya tanpa sepengetahuan pimpinan atau atasannya bisa diselesaikan dengan baik,’’jelasnya.
Selain itu, selama ini MoU seperti ini juga sudah berjalan bagi instansi lain di Pemda Kebumen. Harapannya kedepan semua anggota baik TNI dan Polri serta instansi pemerintah harus mengikuti sesuai ketentuan aturan yang ada.
Dijelaskan, hingga September 2023, penanganan perkara perceraian secara umum di Pengadilan Agama Kebumen mencapai 2000 lebih kasus. Untuk itu, PA Kebumen akan menata kembali terkait prosedurnya agara dampak perceraian seperti hak anak dapat terlindungi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.