KEBUMEN, Kebumen24.com – Diduga hendak mengisap sabu, 2 orang pemuda di Kebumen ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Keduanya adalah masing-masing berinisial TH (32) dan SA (39) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, di Mapolres, Selasa 22 Agustus 2023. Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 12.35 WIB di rumah tersangka SA di Kelurahan Kebumen.
“Penangkapan pada para tersangka bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto
Dari hasil penangkapan tersebut Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu disolasi. Barang terlarang tersebut ditemukan dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.
Menurut Keterangan TH, sabu tersebut rencananya akan digunakan oleh para tersangka namun keburu ditangkap petugas. Sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga 550 ribu Rupiah pada hari Senin 7 Agustus 2023.
‘’Selanjutnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi keburu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.’’imbuh Kapolres.
Selain satu paket sabu, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.9K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















