KEBUMEN, Kebumen24.com,- Kabar gembira khususnya bagi warga Kebumen yang ingin membayar pajak kendaraannya. Pasalnya, saaat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen tengah membebaskan sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bahkan menyiapkan hadiah umroh gratis.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Kebumen melalui Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Irawan, Senin 28 Agustus 2023. Bagi masyarakat Kabupaten Kebumen yang kendaraannya mati pajak bisa langsung datang ke Kantor UPPD Samsat Kebumen.
Irawan menjelaskan, program ini Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda jateng) mengadakan program Jateng Bebas Pajak Daerah dengan memberikan insentif kepada Masyarakat Jawa Tengah.
Program Jateng Bebas Pajak Daerah terdiri atas bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II), serta bebas Pajak Progresif.
Bebas sanksi administrasi atau bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan Pajak kendaraan bermotor.
Sementara, bebas biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk pelat nomor Jateng maupun luar Jateng.
‘’Jadi ada beberapa program bebas denda atau sanki. Pertama Bebas Denda Administrasi dimulai 28 Agustus-30 September 2023, Bebas Pokok PKB Tunggakan Tahun ke Lima, 28 Agustus-22 Desember 2023, Bebas BBNKB II dan Bebas Pajak Progresif, Bea balik nama mobil dan motor kepemilikan ke dua dan seterusnya, dalam dan luar Provinsi dimulai 26 April-22 Desember 2023,’’jelasnya.
Adapun hadiah undian berupa 10 paket umrah gratis atau wisata religi akan diberikan kepada para wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Hadiah diundi dalam dua tahap.
“Ini diberikan ebagai reward terhadap wajib pajak di Jawa tengah. Undian dilakukan dua tahap. Tahap 1 dilakukan pada bulan Juli 2023 dan tahap 2 akan dilakukan pada bulan Desember 2023,” jelasnya.
Dikatakan, bagi masyarakat yang berminat mengikuti undian tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus tertib membayar pajak sebelum dan pada saat jatuh tempo.
Kepada masyarakat diimbau agar kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Dengan begitu masyarakat terhindar dari penghapusan registrasi kendaraan.
” Untuk syarat pembayaran pajak masih sama, cukup bawa STNK dan KTP, sedangkan untuk balik nama butuh STNK, foto kopi KTP buat atas nama kemudian BPKB asli dan kuitansi jual beli, kalo waris ya pake waris, kalo hibah ada surat hibahnya darimana kesiapa kaya gitu,”pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















