KEBUMEN, Kebumen24.com – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba. Kali ini, setidaknya ada 3 tersangka sekaligus yang diamankan dalam kasus barang terlarang jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres, Kamis 20 Juli 2023. Menurutnya, kasus narkoba kini menjadi perhatian khusus
Dijelaskan, para tersangka diamankan dalam waktu hampir bersamaan pada hari Rabu, 5 Juli 2023. Masing masing tersangka yakni be inisial FE (25) warga Desa Lerepkebumen, Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
“Awalnya kita menangkap tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG, dan terakhir tersangka TR. Penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan,” jelas
Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto.
Kompol Bakti mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil.
“Sekecil apapun laporan atau informasi yang masuk ke kita, akan kita tindak lanjuti,” kata Kompol Bakti.
Tersangka inisial FE diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar rumahnya di Desa Lerepkebumen, Poncowarno. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu berikut alat hisap bong yang dirakit menggunakan botol minuman isotonik. Lalu dua buah pipet kaca juga ditemukan polisi pada penangkapan itu.
Sedang untuk tersangka SG, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya untuk mengelabui petugas.
‘’Lalu bong alat hisap yang dirakit menggunakan minuman energi, korek api gas, dan handphone android.’’imbuhnya.
Kepada polisi tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang telah ia digunakan untuk menghisap sabu pada hari Rabu 5 Juli 2023, di rumah tersangka FE.Tersangka inisial FE dan SG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang. Kini orang tersebut menjadi DPO Polres Kebumen.
Kemudian tersangka TR, ditangkap sekitar pukul 24.30 WIB setelah tersangka FE dan SG. TR ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android.
Dari penangkapan itu para tersangka dijerat dengan Pas 112 ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















