KEBUMEN, Kebumen24.com – Sidang di Pengadilan Negeri Kebumen atas gugatan kasus dugaan kredit macet Anggota DPRD Kebumen berinisial FA resmi telah berakhir. Ini setelah 3 kali proses sidang FA belum pernah sama sekali datang menghadiri alias mangkir.
Untuk itu, berdasarkan keputusan mejelis hakim pada Senin 24 Juli 2024, mengkumum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada penggugat. Ini terdiri dari tunggakan pokok, bunga dan denda dengan total senilai, Rp. 197.345.579.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Direktur PT BPR Bank Kebumen Achmad Saifullah, Aditya Setiawan, S.H,MH, Pengacara dari Mas Law Firm Kebumen, Jumat 28 Juli 2023. Menurutnya, jika tidak bayarkan, maka tergugat wajib menyerahkan agunan kepada Penggugat berupa Sertipikat Hak milik atas namanya, sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit.
‘’ Jadi sudah 3 kali FA Mangkir dari sidang. Untuk itu pada sidang kemarin Senin 24 Juli 2023, Majelis hakim memutuskan bahwa tergugat wajib melunasi tanggungannya kepada penggugat, mulai dari hutang Pokok, Bungan dan denda. Jika tidak dibayar maka tergugat wajib menyerahkan agunan kepada Penggugat berupa Sertipikat Hak milik atas namanya, sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit.’’jelas Aditya Setiawan kepada media.
Adit mengatakan, sidang sudah digelar hingga 3 kali. Namun tergugat mangkir. Untuk itu, sebelumnya pihaknya telah menunjukan sejumlah 13 bukti berupa surat adanya dugaan wanprestasi oleh FA.
Berdasarkan kutipan di halaman Website Resmi Pengadilan Negeri Kebumen menyebutkan beberap hal terkait putusan sidang. Diantaranya, Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah datang menghadap. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat: Menyatakan Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat dan menghukum untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.152.048.220.-(seratus lima puluh dua juta empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Selanjutnya tunggakan bunga sebesar Rp. 37.988.370,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah. Ditambah lagi denda sebesar Rp. 7.308.989-(tujuh juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Sedangkan untuk total keseluruhan sebesar Rp. 197.345.579.(seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) setelah adanya putusan hakim di Pengadilan tingkat pertama.
‘’ Hakim juga menghukum apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya (pokok bunga+denda) kepada Penggugat, maka Tergugat wajib membayar seketika tunggakan angsuran sejak Tergugat tidak mengangsur (tanggal 30 April 2021) sampai dengan saat ini (per tanggal 30 Juni 2023) sebesar Rp. 154.866.119,- yang terdiri dari Pokok Rp. 109.568.760,- Bunga Rp. 37.988.370,- dan denda Rp. 7.308.989,-Dan selebihnya Tergugat wajib mengangsur setiap bulannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No. 100.01.0004799 sampai dengan lunas. Data ini juga sudah dirilis di Website resmi PN Kebumen, silahkan di cek,’’imbuhnya.
Sementara itu, FA saat dikonfirmasi sebelumnya memilih irit berkomentar. Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang dipercaya untuk mengurus prihal tersebut.
‘’Intinya saya sudah mengirimkan utusan kami mendatangi pihak Bank, dan bulan ini akan dibayar,’’katanya secara singkat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















