KEBUMEN, Kebumen24.com – Sidang di Pengadilan Negeri Kebumen atas gugatan kasus dugaan kredit macet Anggota DPRD Kebumen berinisial FA sudah berjalan hingga 3 kali. Meski begitu FA belum pernah sama sekali datang ke proses sidang alias mangkir.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Direktur PT BPR Bank Kebumen Achmad Saifullah, dari Pengacara dari Mas Law Firm Kebumen, Aditya Setiawan, S.H,MH. Selasa 18 Juli 2023. Menurutnya, FA 3 kali tidak hadir dalam undangan sidang. Untuk itu pihaknya menunjukan sejumlah 13 bukti berupa surat surat dokumen kepada Majelis hakim.
‘’ Jadi sudah 3 kali sidang digelar, namun FA Mangkir. Untuk itu pada sidang kemarin Senin 17 Juli 2023, kami menunjukan sejumlah 13 bukti berupa surat adanya dugaan wanprestasi oleh FA. Kredit dimulai sekitar Desember 2020,,’’jelas Aditya Setiawan, S.H,MH kepada Media.
Aditya mengatakan, hasil sidang ke 3, hakim akan menetapkan keputusan pada Senin 24 Juli 2023. Ini karnakan selama proses sidang FA belum pernah sama sekali menhadiri.
‘’ Untuk putusanya ada nanti tergantung majelis hakim pada Senin besok 24 Juli 2023. Kalo permintanya klien kami intinya agar FA bersedia membayarkan sesuai kewajibangnya,’’katanya.
Dikutip dari halaman Website Resmi Pengadilan Negeri Kebumen pada Rabu 14 Juni 2023, menyebutkan nilai total pinjaman sebesar Rp 197.345.579,00. Ini terdiri dari pinjaman Pokok Rp. 152.048.220,-Bunga Rp. 37.988.370,- dan Denda Rp. 7.308.989,-Jumlah : Rp. 197.345.579,-
‘’ Intinya klien kami meminta FA untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya yang terdiri dari tunggakan pokok Rp. 152.048.220,- (seratus lima puluh dua juta empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) + tunggakan bunga sebesar Rp. 37.988.370,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan denda sebesar Rp. 7.308.989,- ( tujuh juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Jadi total keseluruhan sebesar Rp. 197.345.579,-,- (seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah),’’imbuh Adit.
Apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka Tergugat wajib membayar seketika tunggakan angsuran sejak Tergugat I tidak mengangsur (tanggal 30 April 2021) sampai dengan saat ini (per tanggal 30 Juni 2023). Tergugat wajib mengangsur setiap bulannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No. 100.01.0004799 sampai dengan lunas.\
‘’Jika tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya, maka tuntukan klien kami agar tergugat menyerahkan agunan kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak milik atas nama Tergugat, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatn agar dijadikan/digunakan sebagai jaminan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat yang selanjutnya SHM tersebut untuk diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan,’’pungkas Adit.
Sementara itu, FA saat dikonfirmasi memilih irit berkomentar. Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang dipercaya untuk mengurus prihal tersebut.
‘’Intinya saya sudah mengirimkan utusan kami mendatangi pihak Bank, dan bulan ini akan dibayar,’’katanya secara singkat.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















