Pemerintahan

Buka Stand KIE, Kemenag Kebumen Bakal Layani Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

1352
×

Buka Stand KIE, Kemenag Kebumen Bakal Layani Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com– Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen memberikan layanan sertifikasi halal gratis (sehati) bagi pelaku usaha mikro (UMK). Layanan ini bakal dibuka di Stand Kebumen International Expo (KIE) yang berlangsung pada17-24 Juni 2023 mendatang,

Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha H. Makruf Widodo usai memimpin Rapat Koordinasi dan Persiapan Kebumen International Expo di Aula Kemenag, Selasa 6 Juni 2023. Selain Sertifikasi halal, Kemenag juga akan mengusung tema pendidikan, layanan Bimas Islam dan Haji.

“Kita berkomitmen akan terus mendukung pemerintah Kabupaten Kebumen, salah satu yang bisa kita kolaborasikan untuk memajukan ekonomi masyarakat Kabupaten Kebumen adalah program Sertifikasi Halal,” ungkap Makruf.

Melalui gelaran KIE, Kemenag Kebumen akan melakukan kampanye dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikasi halal sebuah produk. Termasuk berharap pelaku UMK bisa memanfaatkan event ini untuk mendaftarkan produknya di Stand Kemenag Kebumen.

“Silahkan kunjungi stand KIE kamibesok, dan Bapak Ibu pelaku UMK akan dilayani serta dibimbing untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis,” pungkasnya

Adapaun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

  1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.(K24/*).

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com