HukumPemerintahanPERISTIWA

Hasil Rekam ETLE, Satlantas Polres Kebumen Catat ada 2.654 Pelanggar Lalu-lintas

2415
×

Hasil Rekam ETLE, Satlantas Polres Kebumen Catat ada 2.654 Pelanggar Lalu-lintas

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satlantas Polres Kebumen mencatat pengendara yang terekam kamera ETLE ataupun kamera petugas sebanyak 2.654 Pelanggar. Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu tertib lalu-lintas saat berkendara.

Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, Kamis 11 Mei 2023. Rekap pelanggaran yang dilakukan sejak bulan Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.

“Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” jelasnya.

Dikatakan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen. Termasuk kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel.

‘’ Jadi jika masyarakat melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan. Untuk itu, sebaiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” terang AKP Tejo.

Dijelaskan AKP Tejo, warga yang tercapture kamera ETLE akan dilakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar. Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional  Presisi di Mertokondo,” imbuhnya.

Adapun saat proses konfirmasi, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Ini dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening,” tegas AKP Tejo.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com