KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang remaja inisial NA (15), warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan Polres Kebumen lantaran kedapatan memiliki ratusan petasan. Dari tangan NA, polisi mengamankan barang bukti 200 buah petasan siap ledak berbagai ukuran, 10 batang bambu bulat, dan sebilah pisau untuk memotong kertas.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, diamankannya NA bermula dari laporan masyarakat. Setelah diamankan, NA akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang di kemudian hari.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD masih terus kita lakukan. Termasuk remaja yang kita amankan di wilayah Kutowinangun, merupakan kegiatan KRYD dengan sasaran petasan,” jelas AKP Heru. Kamis 20 April 2023.
AKP Heru menyatakan, bermain petasan sangat berbahaya mengingat banyak korban jiwa. Untuk itu kasus ini jangan sampai terulang kembali.
‘’Kegiatan KRYD, menurut AKP Heru masih akan terus dilakukan sampai lebaran. Patroli sosialisasi bahaya petasan juga lakukan secara masif termasuk oleh para Polwan Polres.’’imbuhnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















