KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen Jawa Tengah musnahkan 441 buah Knalpot Brong dari hasil operasi. Pemusnahan dilakukan menggunakan gergaji besi di Halaman Mapolres, Rabu 29 Maret 2023.
Hadir dalam pemusnahan, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jajaran Fokopimda dan perwakilan Tokoh Ulama Gus Fachrudin Achmad Nawawi.
Kapolres Kebumen menjelaskan, knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi Sat Lantas Polres Kebumen selama 3 bulan sejak bulan terakhir. Yakni sejak Januari hingga Maret 2023.
“Kenalpot yang ada di hadapan kita semua ini adalah hasil penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari sampai Maret 2023,” jelasnya.
AKBP Burhanuddin menambahkan operasi dan penindakan tersebut juga berdasarkan aduan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu dengan suara bising knalpot brong. Knalpot tersebut seharusnya diperuntukkan untuk balapan bukan untuk harian.
“Knalpot brong yang dipakai di jalan raya sangat mengganggu karena bising dan menimbulkan kegaduhan mengganggu ketertiban, kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.
Selain melakukan penindakan, Polres Kebumen juga telah gencar melakukan sosialisasi kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Pemasangan knalpot brong, jelas melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan sangat setuju adanya penindakan kepada pelanggar knalpot brong. Menurutnya, knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat.
“Bayangkan kalau ada anak kecil, apalagi anak kecil itu lagi sumeng (sakit) tentunya sangat mengganggu. Diharapkan kepada masyarakat tidak ada lagi memasang knalpot brong,” jelas Bupati.
Bupati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama, agar tidak menggunakan knalpot brong. Aturan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen. Dimana, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.Tentu ini akan sangat mengganggu jika digunakan di jalan umum untuk kepentingan harian.(k24/AR/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















