Pemerintahan

Cegah Peredaran Akte Cerai Palsu, Kemenag Kebumen Jalin Kerjasama dengan PA

1067
×

Cegah Peredaran Akte Cerai Palsu, Kemenag Kebumen Jalin Kerjasama dengan PA

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Untuk  mencegah beredarnya Akta Cerai palsu, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen. Ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan persamaan program utamanya tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan Melalui Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai.

Kerjasama ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU), di ruang Media Center Pengadilan Agama Kebumen Senin, 6 Februari 2023. Hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin, Kasi Bimas Islam Salim Wazdy dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen M. Kahfi.

Salim Wazdy menjelaskan, Akta Cerai itu sangat penting validitasnya. Terutama di Kemenag akta cerai digunakan sebagai salah satu persyaran pernikahan bagi calon pasangan yang berstatus janda atau duda. Untuk itu, kerjasma ini sebagai salah satu upaya meningkatan layanan kepada masyarakat.

Ia menilai, peran Pengadilan Agama sangat penting dalam memberikan data ataupun  kepastian hukum terkait status perkawinan/perceraian seseorang. Hal ini mengingat dimungkinkan adanya Akta Cerai yang beredar di masyarakat namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama.

“Dengan kerjasama ini kami menjadi lebih mudah mengecek keaslian akta cerai, dan sangat membantu penghulu kami yang ada di KUA,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan M. Kahfi. Menurutnya, kerjasama lintas sektoral ini juga untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang cenderung semakin komplek. Terlebih di era digitalisasi seperti sekarang ini.

‘’ Kerjasama ini penting guna memperkokoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.’’ujarnya.

Dijelaskan Kahfi, dengan kerjasama ini nantinya Pengadilan Agama akan memberikan user dan password kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan KUA se Kabupaten Kebumen. Semua bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.