KEBUMEN, Kebumen24.com – Sosialisasi tentang keteritiban lalulintas terus digencarkan oleh Satlantas Polres Kebumen. Salah satunya tentang larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan motor.
Selain melanggar aturan lalulintas, knalpot brong juga menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ini dikarnakan suara yang ditimbulkan kerap membuat bising masyarakat.
Hal itu disosialisasikan kepada Pelajar Siswa SMK Negeri 2 Kebumen, melalui program “Police Goes to School” Kamis 19 Januari 2023. Ini karna penggunaan knalpot brong dmayoritas pelanggaran dilakukan oleh kalangan remaja.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, melalui kegiatan itu para siswa diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas. Termasuk diminta agar selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.
“Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas,” jelas AKP Tejo Suwono.
Tejo menjelaskan, suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
‘’Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran. ’’imbuhnya.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.
Selain itu, AKP Tejo juga memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum. Utamanya untuk keselamatan berlalu lintas para pelajar kedepannya.
“Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















