SOSIAL

Komnas HAM Kritisi Penanganan Disabilitas Mental di Kebumen

1591
×

Komnas HAM Kritisi Penanganan Disabilitas Mental di Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi penanganan Disabilitas Mental di Kabupaten Kebumen. Bahkan menyayangkan masih adanya pemasungan terhadap orang dengan Disabilitas mental di Kabupaten Kebumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner bidang pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan saat berkunjung ke Padepokan Wali Siri di Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen Kamis, 15 Desember 2022. Kunjungan tersebut tergabung dalam team Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (Pokja P5HAM) Bagi Penyandang Disabilitas Mental Kementrian Hukum dan HAM.

Menurut Hari, seorang Disabilitas adalah subjek hukum penuh yang wajib untuk dilindungi, namun berbeda dengan yang ada di Kebumen. Para penyandang disabilitas ini dijadikan obyek sosial.

‘’ Saya melihat penanganan Disabilitas mental masih sangat kurang dari pemerintah daerah.’’ujarnya.

Hari mengatakan, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan kemajuan HAM terhadap kelompok rentan. Utamanya kelompok Disabilitas mental, intelektual, maupun fisik.

‘’ Disini belum ada kemajuan sama sekali dalam penanganan tersebut. padahal seorang Disabilitas itu adalah subjek hukum penuh, kalo kaya gini mereka bukan sebagai subyek hukum penuh mereka hanya dijadikan obyek sosial, dan saya lihat ada penanganan HAM by omnican oleh pemerintah Jawa Tengah dan oleh pemerintah daerah Kebumen,  tidak hanya ada indikasi mereka melakukan pembiaran dengan adanya seperti ini, tidak ada edukasi ke mbah marsio, kita tidak menyalahkan sepenuhnya mbah marsio, tugas pemerintah daerah adalah  melakukan kemajuan HAM terhadap kelompok rentan terutama kelompok Disabilitas, baik itu Disabilitas mental, intelektual maupun fisik, kalo kaya gini apa yang dilakukan tidak ada kemajuan sama sekali gitu loh,” ucapnya.

Ia juga menegaskan untuk segera menghentikan praktek praktek pemasungan, baik itu di panti swasta, maupun di panti sosial yang dikelola oleh pemerintah. Termasuk menyarankan menggunakan sistem rehabilitasi bersumber dari masyarakat.

“Hentikan praktek praktek pemasungan baik itu di panti panti swasta maupun di panti panti yang dikelola oleh dinas sosial di Kebumen, itu yang pertama kedua pakailah sistem rehabilitasi bersumber daya masyarakat ketika menyelesaikan kasus kasus tentang Disabilitas mental, jangan kemudian melakukan penyiksaan dengan memasung mereka atau merantai mereka itu sudah merupakan pelanggaran HAM,” terangnya.

Sementara itu Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Kemenkumham Farida Wahid mengatakan, pihaknya akan melakukan Konsolidasi baik di pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, ia mengapresiasi langkah baik yang dilakukan oleh mbah Marsio, dimana secara sukarela mau memberikan pengobatan terhadap para penderita Disabilitas mental, meskipun secara supranatural.

‘’ Mungkin catatan catatan kami akan kita lakukan upaya konsolidasi baik di pusat maupun daerah terutama mendorong padepokan mbah marsio walaupun kita sebenarnya kita sangat apresiasi ya, langkah baik yang sudah dilakukan seorang mbah dengan usia yang sudah sangat  tua untuk memperhatikan ataupun memberikan pengobatan secara supranatural kalo yang saya dengar,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial dan P3A Kebumen Eko Widianto menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen sebenarnya telah melakukan banyak hal untuk merawat orang dengan Disabilitas Mental. Seperti bantuan kesehatan, permakanan, dan juga menyediakan panti sosial Dosarosa di bekas bangunan rumah sakit lama.

‘’Namun, sesuai dengan ketentuan dan aturan dari Permen dan, dalam pemberian bantuan sosial tidak bisa dilakukan secara terus menerus setiap tahunnya harus ada jeda. Hal inilah yang mungkin seolah-olah pemerintah daerah dianggap masih kurang memberikan perhatian kepada para Disabilitas mental, dimana sebenarnya menyesuaikan regulasi atau ketentuan yang ada.’’katanya.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.