Pemerintahan

Tahun 2023, DPRD Kebumen Targetkan 19 Raperda Rampung

948
×

Tahun 2023, DPRD Kebumen Targetkan 19 Raperda Rampung

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- DPRD Kabupaten Kebumen, mentargetkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa diselesaikan di tahun 2023 mendatang. Dimana, dari 19 raperda yang ditargetkan, ada 4 raperda yang pembahasannya belum rampung di tahun 2022 ini.

Diantaranya raperda yang belum selesai adalah pembahasan tentang Perda tentang digitalisasi pemilihan kepala Desa, sistem kesehatan daerah, penghapusan denda dalam kepengurusan data kependudukan dan juga digitalisasi retribusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen FA Bambang Tri Saktiono saat jumpa pers Kamis, 1 Desember 2022. Untuk raperda ditahun 2022, pada masa sidang telaH menyelesaikan 12 raperda menjadi Perda. Sedangkan Enam raperda masuk ke Propem perda masa sidang 2023.

‘’Beberapa penyebab pembentukan perda menjadi lebih lama di antaranya adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga isi raperda harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan itu.Selain itu, upaya menampung masukan dan pendapat masyarakat juga menjadi salah satu faktor pembahasan raperda tertentu bisa lebih lama. Masa kerja panitia khusus pembahas raperda selama tiga bulan bisa diperpanjang sampai setahun,” ujarnya.

Djelaskannya, Pembahasan Raperda pada masa sidang 2023 yang dirasa penting dan membawa manfaat bagi masyarakat adalah pengelolaan sampah. Kemudian wadah stunting, yang merupakan arahan dari pusat.

‘’K arena stunting penanganannya bisa dipercepat hingga mencapai zero.’’imbuhnya.

Kemudian, Perda terkait dengan BUMDes. Menurutnya, selama ini, BUMDes baru dibuat rumah,  namun usaha dan sebagainya belum diatur.

‘’Hal ini karena banyak sekali desa yang memiliki BUMDes namun, tidak berjalan. Begitu juga Perda tentang RT RW ditargetkan harus bisa segera diselesaikan. Lamanya, Perda ini dibentuk karena masih menunggu harmonisasi dari kementrian PUPR.’’imbuhnya.

Disisi lain ia menilai, masih ada sisa Raperda di tahun 2022 ini yang sangat penting. Termasuk diantaranya adalah pemilihan kepala desa, yang rencananya menggunakan tekhnologi informasi atau pemilihan secara e-coblosan. Selain itu sistem kesehatan daerah,  dan penghapusan sanksi serta denda di Disdukcapil.

‘’Kemudian Raperda digitalisasi retribusi, ini juga sangat penting digenjot karena kekuatan daerah terkait dengan PAD. Jika Kebumen memiliki PAD besar,  mudah untuk mengaturnya.’’pungkasnya. (k24/IMAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.