KEBUMEN, Kebumen24.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menyebutkan ada perubahan jumlah kursi di dua daerah pemilihan (Dapil) di Kebumen. Sedangkan jumlah Dapil di Kebumen, masih sama seperti pemilu sebelumnya yakni 7 Dapil.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Danang Munandar saat menyelenggarakan Sosialisasi PKPU 6 Tentang Penataan Daerah Pemilih dan Alokasi Kursi anggota dewan perwakilan rakyat, di HotelnTrio Kebumen Rabu, 23 November 2022.
Danang menjelaskan Perubahan tersebut terjadi akibat adanya penambahan jumlah penduduk yang cukup signifikan di salah satu Dapil. Ini dinilai sangat berpengaruh pada perolehan jumlah kursi. Termasuk karna adanya penambahan jumlah penduduk.
‘’Seperti yang ada di Dapil 4 yang mengalami kenaikan jumlah kursi, yang tadinya 6 menjadi 7 kursi, dan juga dapil 6 yang mengalami penurunan jumlah kursi, yang tadinya 8 menjadi 7 kursi.’’jelasnya.
Dijelaskan, untuk kursi dihitung menggunakan jumlah jumlah penduduk dibagi dengan alokasi kursi di DPRD Kebumen. Sehingga, jumlah tersebut bisa dipastikan proporsional, untuk Daerah Pemilihan di Kebumen.
” Makanya dilihat Dapil yang kursinya lumayan dan itu tidak ada penambahan penduduk yang signifikan, nah itu di Dapil 6 berkurang satu jadinya 7, karena alokasi dapil itu kan 3 sampai 12 kursi tapi tetap proporsional artinya dapil satu dengan yang lainnya tidak njomplang dapil nya selisih satu atau dua kita kan cukup ideal kan 6,78 relatif sama itu mengingat kita menerapkan sistem pemilu proporsional ya,”imbuhnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















