HukumPemerintahanPendidikan

Sambangi SMK Mutiara, Satlantas Polres Kebumen Gelar Cerdas Cermat Lalulintas

1080
×

Sambangi SMK Mutiara, Satlantas Polres Kebumen Gelar Cerdas Cermat Lalulintas

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib belalulintas, berbagai cara terus dilakukan Satlantas Polres Kebumen. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bertajuk Cerdas Cermat Lalulintas di SMK Mutiara Desa Jatimulyo Kecamatan Alian.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Zebra Candi, berlangsung Jumat 7 Oktober 2022. Cerdas Cermat disambut penuh antusias oleh para siswa.

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono menjelaskan, cerdas cermat ini dilakukan untuk mengedukasi para siswa agar paham tentang tata tertib berlalu lalintas. Terutama berkaitan dengan Operasi Zebra Candi 2022.

‘’ Kegiatan ini bagian dari Operasi Zebra Candi 2022. Kita ingin memberikan edukasi kepada pelajar akan pentingnya tertib berlalulintas,’’terangnya.

Adapun meteri yang diberikan, yaitu mulai dari mengenai pentingnya penggunaan helm saat berkendara, perlengkapan surat menyurat kendaraan, tidak melawan arus, menerobos lampu merah dan pelanggaran lalulintas lainya. Termasuk dilarang membawa kendaraan sebelum memiliki SIM atau surat izin mengemudi.

‘’ Semoga dengan giat ini para pelajar bisa memahami aturan lalulintas dan mereka bisa turut serta menyampaikan kepada masyarakat luas,’’imbuh Tejo.

Selain cerdas cermat, pada kesempatan ini, Satlantas Polres Kebumen juga memberikan bantuan berupa 15 Sak semen untuk pembangunan Asrama Pondok Pesantren Alhasani. Bantuan diterima langsung oleh Pengasuh Ponpes Gus Fachrudin Achmad Nawawi.

Dengan bantuan tersebutm Gus Fachrudin menyampaikan terimakasih dan berharap Polri kedepan bisa terus bermamfaat untuk masyarakat. Khususnya anggota Satlantas Polres Kebumen.

‘’ Atas nama pesantren kami menyampaikan terimakasih dengan bantuan ini. semoga bermfaat dan Polri semakin dicintai masyarakat,’’ucapnya.

Seperti diketahui, Operasi Zebra Candi, berlangsung selama 14 hari mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas.

Dalam operasi ini, setidaknya ada tujuh prioritas pelanggaran yang bisa dilakukan tilang. Yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, lalu berbonceng lebih dari satu untuk pengendara sepeda motor.

Pada pelanggaran selanjutnya yakni mengendarai dengan pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas serta menggunakan handphone saat berkendara.

Penegakan hukum kepada pelanggaran kali ini Polres Kebumen akan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE. Dengan kata lain, masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera akan mendapatkan surat tilang elektronik.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.