KEBUMEN, Kebumen24.com,- Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kebumen tengah memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan dengan membebaskan biaya denda dan bebas BANK atau Beda Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai dari 7 September hingga 22 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Irawan, Rabu, 7 September 2022. Bagi masyarakat Kabupaten Kebumen, yang kendaraannya mati pajak bisa segera datang ke Kantor UPPD Samsat Kebumen.
Irawan menjelaskan, program ini berdasarkan surat Pergub nomor 23 tahun 2022, Tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini adalah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor provinsi Jawa Tengah. Dengan maksud agar tidak ada kendaraan bodong sebelum penegakan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2).
‘’ Dimana, di wilayah Provinsi Jateng banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak, khusunya di Kebumen sendiri saat ini tercatat 168.123 unit yang pajaknya tidak dibayarkan dengan nilai denda sekitar Rp 2,4 milyar.’’jelasnya.
Selain itu, penghapusan BBN 2 atau bea balik nama dikarnakan masih banyak kendaraan yang belum atas nama pemilik. Baik kendaraan dari dalam wilayah Jateng, maupun dari luar Jawa Tengah, namun beroperasi di Kebumen.
Kemudian penghapusan denda juga berlaku pada Jasa Raharja, namun penghapus hanya untuk tunggakan pada tahun sebelumnya saja. Sedangkan untuk terlambat jalan, atau terlambat hari atau bulan, maka tunggakan tetap dikenakan sanksi.
Sementara untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari 7 September 2022 hingga 22 November 2022. Namun berbeda halnya dengan pembebasan bea balik nama yang berlaku lebih panjang hingga 22 Desember 2022.
” Kalo bebas denda dan tunggakan tahun kelima itu dari 7 September sampai dengan 22 November, tapi kalo yang BBN lebih lama, dia sampai dengan 22 Desember, sampai akhir tahun,” ujarnya.
Kepada masyarakat diimbau agar kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Dengan begitu masyarakat terhindar dari penghapusan registrasi kendaraan.
” Untuk syarat pembayaran pajak masih sama, cukup bawa STNK dan KTP, sedangkan untuk balik nama butuh STNK, foto kopi KTP buat atas nama kemudian BPKB asli dan kuitansi jual beli, kalo waris ya pake waris, kalo hibah ada surat hibahnya darimana kesiapa kaya gitu,”pungkasnya.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















