KEBUMEN, Kebumen24.com – Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, Paryudi, divonis 1 tahun atas perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan pada pembangunan rabat beton atau peningkatan jalan desa tahun 2018 dan pembangunan talud pengaman tebing pada tahun 2020. Ia juga dikenakan denda Rp50.000.000 subdisiair 2 bulan penjara.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, S.H., M.H., Rabu 3 Agustus 2022. Terdakwa divonis bersalah bersama-sama dengan ketua tim pelaksana kegiatan atas nama Kosim bin basruddin adapun dengan putusan sama.
‘’Ini sesuai dengan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg, Senin, 1 Agustus 2022,’’ungkapnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut meliputi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.
‘’ Kemudian Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp50juta subsidiair 2 bulan,’’imbuhnya.
Selanjutnya membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.58juta dengan cara merampas barang bukti nomor 53 berupa uang titipan pada Jaksa Penyidik Kejari Kebumen untuk disetorkan kepada Rekening Kas Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
‘’ Atas putusan tersebut terdakwa dan Penasehat hukum menyatakan menerima, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.’’jelasnya.
Selain Kades, Pengadilan juga memutuskan vonis terhadap Kosim selaku Tim Pelaksana Kegiatan. Hal tersebut berdasarkan surat putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN, Senin 1 Agustus 2022.
Dimana, Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
‘’ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp50juta subsidiair 2 bulan,’’terangnya.
Isi lain yakni membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.23juta dengan cara merampas barang bukti nomor 54 berupa uang titipan pada Penyidik Kejari Kebumen untuk disetorkan kepada Rekening Kas Pemerintah Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
‘’Atas putusan tersebut terdakwa dan Penasehat hukum pun menyatakan menerima, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.’’katanya.
Budi menegaskan, para terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti atas keuangan desa yang telah secara nyata dinikmatinya. Sedangkan terkait dengan uang pengganti tersebut sebelumnya telah dibayarkan atau dititipkan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen pada saat proses penyidikan perkara berlangsung.
‘’Terdakwa didakwa melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.’’tegasnya.
Atas putusan tersebut baik penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan kemudian diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding.
‘’Perusahaan tersebut diucapkan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan hakim ketua yaitu arkanu SH dan hakim angkutan yaitu Joko saptono dan lujianto SH.’’pungkasnya.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















