EkonomiPemerintahan

Disperindag KUKM Kebumen Fasilitasi Koperasi Daftar di OSS

1618
×

Disperindag KUKM Kebumen Fasilitasi Koperasi Daftar di OSS

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUKM Kebumen bekerjasama dengan Perhimpunan BMT Indonesia memfasilitasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) untuk melakukan perijinan secara online melalui Online Submission Sistem (OSS). Acara diikuti oleh 18 KSPPS yang tergabung dalam PBMTI Kebumen.

Kegiatan berlangsung di gedung PLUT Kabupaten Kebumen Rabu 10 Agustus 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Bidang KUKM sub Koordinator Kelembagaan dan Informasi Eko Purnomo sebagai narasumber dan juga Ketua PBMTI Kebumen Ahmad Sugandi.

Eko Purnomo menjelaskan pendaftaraan OSS wajib dilakukan bagi para pelaku usaha.. Ini sesuai dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha, berbasis resiko.

‘’Untuk perijinan KSPPS dapat bermigrasi dari OSS Versi 1.1 ke OSS 1.2 Risk Based Approach (RBA). Dimana KSPPS adalah salah satu usaha yang memiliki resiko tinggi dalam menjalankan usahanya’’ucapnya.

Eko mengatakan, perijinan yang harus dilengkapi oleh KSPPS, yakni mulai dari Akta Pendirian Usaha yang telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dan juga NPWP atas nama koperasi.

‘’ Disperindag dan KUKM Kebumen bertugas untuk membina dan memfasilitasi terkait dengan perijinan. Seperti halnya pada kegiatan ini, mendampingi KSPPS agar perijinannya terdaftar di OSS RBA,’’imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PBMTI Kebumen Ahmad Sugandi menyampaikan KSPPS merupakan badan usaha dan badan hukum. Untuk itu secara legal formal perundang-undangan wajib untuk ditaati. Sedangkan di era digital 4.0 saat ini perijinan online haris dipatuhi oleh setiap pelaku usaha utamanya koperasi.

‘’ Dengan melakukan perijinan OSS secara bersamaan, ini akan menjadi solusi yang bisa diselesaikan bersama. yang menjadi kendala bagi koperasi adalah biaya yang mencapai Rp 5 juta untuk pengurusan perijinan.’’ujarnya.

Pihaknya berharap, melalui OSS ini bisa selesai dan ijin operasi juga bisa clear. Koperasi bisa lebih maksimal dalam memberdayakan masyarakat, serta menjadi soko guru perekonomian bangsa. (k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.